NABIRE - Rencana aksi demo damai oleh Forum Independen Mahasiswa (FIM) West Papua di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, pada Senin, 7 April 2025 (hari ini) menyangkut penuntutan penutupan PT. Freeport Indonesia, tidak mengatongi izin (tidak diijinkan) pihak Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Polda Papua Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, kepada wartawan, Minggu petang (6/04/2025) di Mapolres Nabire.

Menurut Kapolres Nabire, pihaknya tidak memberikan izin aksi demo, karena aksi tersebut tidak memiliki atau menyertakan siapa penanggung jawab dan kejelasan jumlah massa tiap titik yang disebutkan.

“Surat pemberitahuan baru masuk tadi pagi dan di dalamnya tidak mencantumkan penanggung jawab kegiatan serta jumlah massa yang terlibat. Maka dengan ini tentunya penerbitan STTP tidak dikeluarkan bagi kegiatan aksi dimaksud,” kata Samuel.

“Terhadap Korlap yang ada sudah coba dihubungi, namun kehadiran petugas ditolak bahkan menyampaikan bahwa nanti saja ketemu di lapangan besok. Demikian juga terkait masih dalam pelaksanaan libur hari raya, sehingga aktifitas perkantoran juga masih pada libur hingga Selasa, 8 April 2025,” sambungnya.

Untuk itu, pihak Polres Nabire berharap, pihak Korlap demo yang ada mau diajak koordinasi, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan tepat sasaran dan juga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.


460 Personel Disiapkan Amankan Aksi

Sebanyak 460 personel gabungan Polri dan TNI akan disiapkan untuk mengamankan enam titik strategis di wilayah Nabire. Dari total tersebut, 60 personil tambahan merupakan pasukan cadangan.

Rencana pengamanan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi pimpinan antara Polres Nabire dan keterwakilan Polda Papua Tengah dan unsur TNI dari Kodim 1705 Nabire.

Kapolres Nabire juga menekankan pentingnya bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), terutama jika terjadi eskalasi di lapangan.

“Semua tindakan di lapangan harus dilakukan secara bertahap sesuai SOP. Tidak boleh ada tindakan tanpa prosedur,” tegasnya.

Selain itu, personel diinstruksikan untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dimulai dari kegiatan imbauan dan negosiasi dan tindakan lanjut disesuaikan dengan eskalasi yang ada di lapangan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kegiatan longmarch dilarang, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan utama Nabire.

“Longmarch dalam jumlah massa yang besar akan mengganggu aktivitas masyarakat yang akan menggunakan badan jalan. Ini bisa memicu benturan, karena imbauan kami biasanya tidak diindahkan. Maka sekiranya mungkin berkenan untuk aksi unjuk rasa ini dengan tujuan kantor DPRP Papua Tengah dilaksanakan dalam bentuk kehadiran perwakilan dari pelaksana ujuk rasa,” imbuh Kapolres.(wan)