Dana Otsus Papua, Pengganti Air Mata dan Darah OAP
SUGAPA – Bukan hal yang aneh ditelinga jika disebut dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan pengganti air mata dan darah Orang Asli Papua (OAP). Dana Otsus harus digunakan semaksimal mungkin demi kesejahteraan OAP.

SUGAPA – Bukan hal yang aneh ditelinga jika disebut dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan pengganti air mata dan darah Orang Asli Papua (OAP). Dana Otsus harus digunakan semaksimal mungkin demi kesejahteraan OAP.
Demikian sambutan Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.KOM, SH, MH, yang dibacakan Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, SE, saat digelar Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka penyusunan rencana kegiatan tahun 2026 bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di Sugapa, Selasa (29/4/25) kemarin.
Dirinya meminta pimpinan OPD sebagai wakil pemerintah di kabupaten dalam mengelola anggaran dana Otsus harus ada rasa tanggungjawab dan keprihatinan atas keadaan dan kondisi masyarakat yang menderita oleh himpitan keterisolasian, kebodohan dan kemiskinan itu.
“Mereka yang merupakan kakek-nenek, ayah-ibu, kakak-adek, anak dan cucu kita tidak akan pernah berdiri di atas kaki sendiri tanpa keseriusan, ketulusan dan tanggungjawab kita untuk mengangkat harkat dan martabat mereka,” tuturnya.
Oleh karena itu dirinya meminta agar pimpinan OPD serius mengikuti forum ini dan mengusulkan program/kegiatan yang benar-benar untuk dirasakan masyarakat Intan Jaya.
“Kita harus sadar dan menempatkan diri bahwa kita adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu dana Otsus bukanlah milik kita sebagai aparatur pemerintah tetapi milik masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh dikatakan, dana Otsus peningkatan pelayanan pendidikan, dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan keberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan, pemeliharaan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu program/kegiatan yang diusulkan haruslah sekala prioritas kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik dan harus sinkron dengan kebijakan pusat dan provinsi dalam rangka Otsus.
“Saya minta agar memastikan bahwa program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu harus mempertimbangkan rentang kendali, kondisi keamanan, efektifitas, efisien, daya dorong dan cakupan dampak,” tambahnya.
Dirinya juga sempat menuturkan, demi mempercepat tujuan Otsus Papua dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan bagi OAP, pemerintah pusat telah melakukan berbagai terobosan. Dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pusat serta stakeholders lainnya. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, pengendalian dan tata kelola keuangan yang sudah tentu bertujuan agar dana Otsus tepat sasaran, efektif, efisien, berdaya guna serta berdampak luas sehingga tujuan yang Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan OAP lebih cepat tercapai. (ros)
Bagikan artikel ini



