NABIRE - Kembali Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd meminta kepada kepala–kepala sekolah penerima dan pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat memperhatikan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS secara baik dan benar.

Dimana dari jumlah dana BOS masing-masing sekolah dapat diambil 15% dari total atau keseluruhan untuk pembayaran gaji para guru honor dan selanjutnya untuk pembelian kebutuhan sekolah.

Sehingga dana BOS yang dikuncurkan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, bukan untuk pembayaran gaji para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di masing–masing satuan jenjang pendidikan di tingkat SD dan SMP.

Dengan demikian bagi sekolah penerima dana BOS diharapkan untuk benar-benar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.

Sebab, yang akan berhak memeriksa dana BOS menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Hingga saat ini dengan adanya tidak merata pencairan dana BOS secara keseluruhan ke semua sekolah, sesungguhnya bukan suatu kesengajaan yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire atau Dinas Pendidikan, melainkan semunya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga marilah kita belajar untuk bersabar dan tetap melaksanakan tugas di masing–masing sekolah.(des)