Dana Bansos Dogiyai, Temuan Tipikor Berbeda Dengan Hasil Audit BPKP
MOANEMANI - Prahara kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Dogiyai yang awalnya terindikasi lenyap Rp. 32 Miliar, ternyata berbeda dengan hasil audit BPKP Papua tahun anggaran 2013/2014. Menurut hasil audit
Bagikan
MOANEMANI - Prahara kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Dogiyai yang awalnya terindikasi lenyap Rp. 32 Miliar, ternyata berbeda dengan hasil audit BPKP Papua tahun anggaran 2013/2014. Menurut hasil audit tersebut muncul hanya Rp. 200.000 juta, itupun dana bantuan sosial untuk kegiatan olahraga. Hal inilah yang membingunkan rakyat Dogiyai dan mempertanyakan hal tersebut lewat surat pernyataan.
Dalam surat yang ditandatangani sejumlah tokoh Mapia seperti Emelianus Tigi dan kuasa hukum beserta sejumlah kalangan intelektual Dogiyai itu mempertanyakan temuan mana yang benar. Sebab hal itu telah merusak nama baik pemerintah daerah dan masyarakat Dogiyai di kalangan masyarakat Papua.Dalam press release yang dikirim ke media ini, Senin (26/1) kemarin itu ditulis, hasil temuan audit BPKP itu disebutkan, pada tahun anggaran 2013/2014 pemerintah Kabupaten Dogiyai, terutama di sejumlah SKPD, lalai mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang bila dijumlahkan semua mencapai Rp. 3 miliar 8 ratus juta lebih. Dana bantuan sosial itu antara lain dipakai untuk hal-hal tak terduga, atau untuk kegiatan yang tidak dipasalkan seperti korban bencana tinju Nabire, bantuan biaya transportasi, membiayai keamanan, kegiatan-kegiatan hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus, hari pendidikan 2 Mei, hari Kartini 21 April, Hari besar TNI/POLRI, perjalanan bupati dan sejumlah kebijakan bupati yang dipakai dari dana nondik atau sekarang dikenal dana Bansos tersebut. Lewat surat pernyataan ini, rakyat mempertanyakan proses penyidikan yang sedang berlangsung ini bersumber dari mana. Hal inilah yang diminta penjelasan agar rakyat menjadi paham. Di halaman kedua dari surat pernyataan tersebut dikutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendarahaan Negara, dimana pasal 60 ayat 1, 2, dan 3 bahwa apabila seorang pejabat negara terbukti menyalahgunakan anggaran negara, maka atasan dari pelaku melaporkan kepada BPK dan kemudian, BPK perintahkan pelaku wajib membuat surat pernyataan agar kerugian tersebut siap dikembalikan kepada kas negara/daerah. Apabila pelaku tidak mengembalikan kerugian tersebut, maka menurut pasal 62 UU 1/2004, BPK berkewajiban melanjutkan kasus tersebut ke TIPIKOR untuk selanjutnya ditindaklanjuti menurut hukum pidana.Emelianus Tigi dan kawan-kawan mempertanyakan proses penyidikan yang menimpa bupati dinilai tumpang tindih dan melangkahi pengawasan Kantor BAWASDA, BPK dan BPKP. “Apakah BPKP sudah merekomendasikan TIPIKOR Papua sehingga memanggil Bupati Dogiyai hingga sekarang sudah pemanggilan ketiga ini,” demikian bunyi surat pernyataan. Dipertanyakan pula surat pemanggilan yang isinya salah sasaran. Terkait dengan kasus penggunaan dana Bansos yang disebut-sebut melibatkan Bupati Kabupaten Dogiyai Drs. Thomas Tigi, maka tim tersebut menyampaikan lima isi pernyataan. Pertama, Bupati Dogiyai ialah tokoh masyarakat Kamuu dan Mapia, pamong senior dalam lingkungan birokrasi pemerintahan dengan segudang pengalaman pemerintahan mulai dari tingkat rendah hingga menjadi seorang bupati. Oleh sebab itu, dalam pengambilan kebijakan daerah tetap menggunakan prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah hingga proses pertanggung jawaban sesuai perundang-undangan yang berlaku.Kedua, temuan penyalahgunaan dana Bansos senilai Rp. 32 Miliar tersebut apakah ada rekomendasi BPKP sebagai tindakan pidana ? Lalu, apakah pelaku pernah mengembalikan kerugian negara dan nilainya berapa yang telah disalahgunakan ? Ketiga, hingga saat ini rakyat Dogiyai menjadi tanda tanya, apa sebenarnya yang sedang terjadi terkait prahara dana Bansos ini. Ada apa dibalik semua ini, apakah ada unsur politik ? Ada tekanan politik dari pihak tertentu sehingga menyebabkan situasi politik di daerah mamanas dan proses pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.Keempat, oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD dan tokoh-tokoh masyarakat memohon kepada penegak hukum, untuk melihat persoalan ini secara jeli dan bijaksana, tidak dengan memaksa para saksi, tetapi lebih melihat persoalan ini dengan apa yang terjadi di lapangan dengan bukti-bukti yang ada agar tidak mengorbankan nama baik tokoh politik daerah.Kelima, apabila dikemudian hari tidak terbukti, maka kami memohon agar orang yang telah melaporkan kasus ini untuk memperbaiki nama baik Bupati Dogiyai di media massa nasional, daerah dan mengganti kerugian nama baik sesuai perundang-undangan yang berlaku. (ist/ppn)
Bagikan artikel ini



