Daftar Isian Surat KPK Disosialisasikan kepada Para Pejabat
NABIRE – Daftar isian surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), disosialisasikan kepada para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire. Daftar isian harta kekayaan pejabat ini juga didasari oleh
Bagikan
NABIRE – Daftar isian surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), disosialisasikan kepada para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire. Daftar isian harta kekayaan pejabat ini juga didasari oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokgrasi RI.
Terkait dengan hal itu, Senin (27/10), dilakukan sosialisasi kepada para pejabat di ruang rapat Kantor Bupati Nabire. Kegiatan dipimpin Sekda Nabire, Drs. Johny Pasande didampingi Kepala Inspektorat Nabire, Sarman. Kegiatan diikuti oleh para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire.Sekda Johny Pasande dalam arahannya mengatakan, pengisian daftar LHKPN yang merupakan surat dari KPK nomor : B-4222/12/08/2014 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 5 tahun 2014 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.Dikatakan Setda Johny, upaya yang dilakukan Inspektorat sudah maksimal. Pihak Inspektorat juga sudah memberikan data sehingga kita upayakan untuk segera mengisinya. Kepada pejabat di masing-masing SKPD yang belum memberikan data diharapkan segera dipenuhi. Karena batas akhir tanggal 15 November 2014 mendatang, kita sudah harus kumpulkan dan antar ke pusat.Lebih lanjut dikatakan, bagi pejabat SKPD yang belum mengumpulkan laporan data yang akurat dan jelas, segera dilengkapi. Lanjutnya, para pejabat di masing-masing SKPD wajib melaporkan data kepada KPK agar Kabupaten Nabrie ini dinilai baik. Karena sidang MPTGR yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Jakarta, data kita tidak maksimal sehingga kita harus sama-sama mendorong dan bekerja sama. “Sekali lagi, pimpinan SKPD kita kawal bersama supaya penyelenggaran kita dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.Kepala Inspektorat Nabire, Sarman, S.Sos menyampaikan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan. Antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Berkaitan dengan itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan. Serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.Lebih lanjut dikatakan, pemeriksaan LHKPN yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap penyelenggara negara dituntut melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang diisi secara jujur, benar dan lengkap. (modes)
Bagikan artikel ini



