NABIRE – Pemungutan (coblos) dan penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, diundur pelaksanaannya ke tanggal 28 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nabire nomor 27/PP.01.2-Kpt/9104/KPU.Kab/V/20210 tanggal 10 Mei 2021 tentang perubahan ketiga terhadap Keputusan KPU Nabire nomor 5/PP.01.2-Kpt/9104/KPU.Kab/III/20210 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 pasca Putusan MK. Sebelumnya, pemungutan dan penghitungan suada dijadwalkan tanggal 14 Juli 2021.

Berkaitan dengan perubahan ini, KPU Nabire telah menggelar sosialisasi Keputusan KPU tersebut pada Rabu (12/05/21) pekan lalu. Sosialisasi turut dihadiri oleh perwakilan dari pasangan calon, Bawaslu Nabire, perwakilan Dandim 1705/Nabire, dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos, perubahan tahapan, program dan jadwal ini juga berkaitan dengan hasil kerja monitoring. Rudi mencontohkan, perlunya tambah waktu pencocokan dan penelitian (Coklit) ini berpengaruh terhadap pergeseran tahapan lainnya.

“Karena kalau pemungutan suara dilakukan tanggal 14 Juli 2021 itu mepet, sehingga digeser ke tanggal 28 Juli 2021. Ini juga berkaitan dengan kesiapan logistic,” tuturnya.

Ditambahkan Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom, saat ini sedang dilakukan Coklit oleh petugas PPDP. Dirinya berharap jika ada pelaksanaan Coklit yang tidak sesuai, segera dilaporkan ke KPU untuk dilakukan kroscek. Sementara soal adanya laporan DPT acak, kata Degey, pihaknya akan langssung turun lapangan untuk mengembalikan ke TPS seharusnya.

“Melaui Doklit, soal ada warga yang pindah, ada warga yang sudah meninggal dan yang lainnya itu kita bersihkan sehingga kita sebut DPT bersih,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa mengharapkan agar tahapan, program dan jadwal ini merupakan perubahan yang terahir. Dirinya juga mengharapkan agar tambah waktu ini PPDP semakin maksimal dalam bekerja. 

“Ada banyak warga lapor ke Bawaslu mengaku belum didatangi PPDP. Dan kami sedang rekap mereka yang belum terdata. Hasil rekap akan kami serahkan ke KPU untuk dibagikan ke PPDP. Mohon sosialisasikan lewat media massa karena sebelumnya warga tahunya coblos tanggal 14 Juli 2021. Kita usahakan bersama agar DPT Nabire adalah DPT yang bersih,” ujarnya.

Perwakilan dari Paslon nomor urut 1, M. Yasir, sempat menyampaikan sejumlah poin pertanyaan. Mulai dari pertanyaan petugas PPDP apakah berkunjung dari rumah ke rumah atau berkunjung sesuai daftar pemilih yang dipegang ? Juga mengusulkan agar KPU Nabire juga memiliki nomor telepon hotline untuk pengaduan. 

 

Sementara itu perwakilan dari Paslon nomor urut 2, Hengky Kegou, menegaskan jika pihaknya siap menerima perubahan jadwal asal sesuai keputusan MK. Selain itu, kata Hengky juga menyampaikan sejumlah persoalan yan dirinya dapati. Mulai dari soal daftar pemilih A.KWK di Kelurahan Karang Tumariti, TPS 1 tidak ada kolom nomor KK tetapi ada NIK, juga soal ada RT 0 dan TPS 0. Dirinya juga melaporkan adanya keributan di Kelurahan Siriwini terkait dengan tugas PPDP. Ada pihak yang mendatangi RT 8 dan RT 13 bukan untuk coklit tetapi malah meminta KK.

Coklit Diperpanjang

Sementara itu, Komisioner KPU Nabire, Daniel D. Merin mengatakan, KPU Nabire telah melakukan sosialisasi terkait perubahan ketiga, yakni jadwal tahapan dan program pelaksanaan PSU Nabire. Perubahan ini sehubungan dengan terjadinya penambahan waktu terhadap aktivitas pencoklitan atau pencocokan dan penelitian.

Sebelumnya jadwal pertama ditetapkan pencoklitan selama 15 hari, yakni 26 pril sampai 10 Mei). Namun karena dipandang tidak cukup waktu dan KPU Nabire berkeinginan untuk menghasilkan DPT bersih dan valid, maka waktu pencoklitan diperpanjang untuk 15 hari lagi ke depan.

“Waktu pencoklitan diperpanjang karena sebagian warga belum didata,” ujar Daniel D. Merin, koordinator divisi pemilu KPU Nabire di kantornya, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, KPU Nabire telah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua dan telah mendapat rekomendasi untuk melakukan perubahan secara menyeluruh, dan diperpanjang hingga 28 Mei mendatang.

Pencoklitan berpengaruh pada waktu pencoblosan nantinya, yaitu dari jadwal sebelumnya tanggal 14 Juli yang diundur menjadi 28 Juli.

“Ada pengaruh dari coklit, makanya jadwal pencoblosan akan diundur ke 28 Juli dari jadwal sebelumnya,” tutur Merin.

Lanjut Merin, pada dasarnya tidak ada kendala maupun hambatan yang signifikan. Hanya teknis pelaksanaannya yang dibutuhkan, sebab rata-rata masyarakat Nabire adalah majemuk. Apalagi beberapa RT sebelumnya terjadi silang pendapat terhadap DPT atau acak.

“Untuk itu waktunya diperpanjang agar pendataan dilakukan sebaik mungkin dan menyeluruh. Mdengan demikian, harapan kami kemudian tidak terjadi DPT acak seperti yang terjadi sebelumnya,” lanjut Merin.

Kata dia, sosialisasi dilakukan KPU kepada pasangan calon dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu serta forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda).

“Jadi kami menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan untuk pencoklitan,” kata Merin.

Sementara, Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa menambahkan, sangat singkat jika waktu pencoklitan hanya dilaksanakan selama 14 hari, dan akan berpengaruh terhadap hasil yang tidak maksimal.

Bawaslu kemudian sedang mempersiapkan rekomendasi untuk penambahan waktu. Namun ternyata KPU sudah mengambil langkah terlebih dahulu.

“Perlu waktu yang cukup, jadi harus ada penambahah waktu. Kami berterima kasih karena baru mau menyurati KPU tapi ternyata sudah ada langkah terlebih dahulu,” tambah Sahempa.(ros)