NABIRE – Buruh Orang Asli Papua (OAP) perlu mendapat perlindungan hukum melalui regulasi daerah. Hal ini perlu dilakukan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. “Ini menjadi penting untuk diberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan dalam bidang tenaga kerja khususnya bagi OAP,” ujar Legislator Papua, Jhon NR Gobai, Minggu (16/6). Dikatakan Gobai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 telah diatur bahwa Tenaga Kerja atau Buruh Orang Asli Papua haruslah mendapatkan pengutamaan dalam memperoleh lapangan kerja. Yang dimaksud adalah tenaga kerja atau buruh OAP haruslah dapat dipahami sebagai tenaga kerja lokal di daerah dan dilakukan berdasarkan Pancasila serta UUD tahun 1945. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi lagi masalah buruh. “Dan Perlu diketahui juga bahwa Perdasi Papua nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Depdagri pada tahun 2016,” kata Gobai. Sebagai anggota DPR Papua, pihaknya telah menyusun dengan menggunakan hak legislasi sebagai anggota DPRP. Yaitu membuat sebuah regulasi daerah tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi buruh OAP di Provinsi Papua. “Untuk itu kami telah menggelar public hearing guna mendapat masukan dari berbagai pihak tentang isi dari draft tersebut. Dalam public hearing itu, salah satu pembicara adalah Kepala BLKI Papua,” tuturnya. Menurut Gobai, kepala BLKI dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa menyambut baik draft yang disampaikan dan siap memberikan masukan tekhnisnya. “Itu dukungan yang disampaikan dengan harapannya akan disandingkan dengan Perda lama yang telah dibatalkan oleh Depdagri,” tandasnya.(pas)