Bupati Tutup Pelatihan Pra Tugas Pendamping Lokal Kampung
NABIRE - Bertempat di Hotel Mahavira II Nabire, Bupati Isaias Douw, S.Sos.,MAP, yang diwakili oleh Asisten II Setda Nabire Ir. Sukadi, sekitar pukul 16.30 WIT, secara resmi menutup kegiatan pelatihan pra tugas pendamping lokal kampung, Jumat (30/9). Ketua Panitia Izak Ka
Bagikan
NABIRE - Bertempat di Hotel Mahavira II Nabire, Bupati Isaias Douw, S.Sos.,MAP, yang diwakili oleh Asisten II Setda Nabire Ir. Sukadi, sekitar pukul 16.30 WIT, secara resmi menutup kegiatan pelatihan pra tugas pendamping lokal kampung, Jumat (30/9).
Ketua Panitia Izak Kabarek dalam laporan menyampaikan, para peserta dapat mengikuti pelatihan pra tugas pendamping lokal kampung atau desa (PLD) hingga selesai pelatihan pra tugas ini merupakan suatu kegiatan yang wajib diikuti oleh calon pendamping lokal kampung sebagai bekal dalam melaksanakan tugas mendampingi masyarakat di tingkat kampung.Selama kurang lebih 4 hari dari tanggal 26 hingga 30 September 2016, peserta sebanyak 55 orang, terdiri dari Kabupaten Nabire, Dogiyai dan Deiyai. Selama mengikuti pelatihan dibagi dalam dua kelompok. Setiap peserta mendapatkan materi berupa fotocopy, materi yang disampaikan kurang lebih selama pelatihan 1 jam diberikan pelajaran 45 menit dan total jam pelajaran rata-rata perhari 6 jam 30 menit. Pada kegiatan dilakukan juga, katanya, tes awal kepada seluruh pendamping lokal kampung untuk mengetahui kemampuan awal sebelum melaksanakan dan mulai materi. Masing-masing kelas materi yang disampaikan adalah tugas pokok dan fungsi, gambaran undang-undang desa sebagai keselamatan hidup. Ir. Sukadi pada kesempatan itu mengatakan, dengan harapan semoga melalui kegiatan ini benar-benar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman saudara-saudara selaku pendamping lokal kampung dalam memfasilitasi penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat kampung.Dikatakan, hal yang sangat mendasar dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, telah ditetapkannya Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. Selain itu, adanya program yang masuk ke kampung baik dari provinsi maupun kabupaten, menuntut kesiapan dan kemampuan aparat kampung untuk menyusun perencanaan program melalui musyawarah perencanaan pembangunan kampung.Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K), sehingga semua program dan pembiayaan disusun berdasarkan musyawarah bersama secara transparan dan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, baik secara teknis maupun administratif.Tambahnya, dengan berakhirnya pelatihan pendamping dia berharap segera kembali ke tempat tugas masing-masing untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan oleh pemerintah.“Apabila saudara-saudari sekalian mengalami kendala dalam pelaksanaan tugas agar selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kampung, pemerintah distrik maupun pendamping teknis di tingkat kabupaten,” imbuh Asisten II. (modes)
Bagikan artikel ini



