Bupati Lantik I Wayan Mintaya Sekda Nabire
NABIRE - Untuk menunjang sistim birokrasi pemeritahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, Kamis (28/12), bertempat di Guest H
Bagikan
NABIRE - Untuk menunjang sistim birokrasi pemeritahan di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Nabire, Kamis (28/12), bertempat di Guest House Jalan Merdeka Nabire
pukul 10.00 WIT, Bupati Isaias Douw, S.Sos.,MAP melantik Pejabat Tinggi Utama
Madya (Sekda) Kabupaten Nabire Drs. I Wayan Mintaya dan sejumlah Pejabat
Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas
(Eselon IV) di Lingkungan Pemkab Nabire. Turut hadir dalam Pelantikan Pejabat
Eelon II,III dan IV di Lingkungan Pemkab Nabire, Ketua DPRD Kabupaten Nabire
Marthen Douw, SE, Forkopimda Kabupaten Nabire, serta sejumlah pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Kabupaten Nabire. Dalam sambutannya, Bupati Nabire mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan terhadap keberadaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) termasuk di dalamnya penentuan personil dalam jabatan.
Prinsip dasar undang-undang ini adalah memberlakukan sistim “Merit” melalui
berbagai ketentuan, seleksi dan promosi bagi para ASN yang dilaksanakan secara
adil, dan kompetitif, karena para personil yang mendapat kepercayaan menduduki
jabatan layak dan sudah terpenuhi berbagai ketentuan. “Jadi sekarang ada aturan-aturan baru, lewat ujian-ujian atau uji kompetensi dan yang
menentukan bukan kita disini, dan itu diuji oleh profesor, jadi bukan sembarang
main tunjuk karena itu aturan baru. Sekda selama ini Plt, tapi sekarang sudah resmi
menjadi Sekda, itu semua karena aturan bukan maunya saya, semua pejabat eselon
dua juga ikut ujian sama dengan Sekda,” ungkapnya. Menurutnya, sistim merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualitas,
kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, suku
maupun agama. Dimana, mutasi jabatan adalah salah satu upaya penyegaran bagi
pejabat, sedangkan promosi jabatan adalah salah satu bentuk penghargaan yang
diberikan pemerintah kepada PNS yang telah memenuhi berbagai persyaratan
tertentu. Dirinya mengakui, ada sejumlah kepala dinas atau Pimpinan OPD yang belum bisa dilantik hingga
saat ini, karena terkendala persoalan kepangkatan dan golongan. Dimana, ada
sejumlah kepala dinas yang dari sisi kepangkatan tidak memenuhi syarat untuk
menduduki jabatan, sehingga masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. “Jika nanti sudah naik pangkat, ya berarti bisa mengikuti seleksi pejabat eselon dua, kalau
sekarang belum bisa, sehingga saya tidak lantik. Tetapi, hal ini juga masih
menjadi pertimbangan saya selaku bupati, kalau dia mampu bekerja pasti
berlanjut, tetapi kalau tidak bisa kerja ya saya akan ganti, butuh proses dan
melalui aturan kepegawaian. Kasian kalau saya lantik, dia yang korban
kariernya, karena tidak memenuhi syarat dan aturan undang-undang,” ujarnya. Kata Bupati Isaias, perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk
pejabat ASN yang dilaksanakan Kamis kemarin merupakan pelantikan yang kedua,
yang mana pada bulan September 2017 lalu merupakan pelantikan yang pertama
dalam rangka pengisian jabatan pejabat pada pejabat ASN, yakni pejabat tinggi
utama madya, pejabat pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. (cad)
Bagikan artikel ini



