NABIRE - Untuk menunjang sistim birokrasi pemeritahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, Kamis (28/12), bertempat di Guest House Jalan Merdeka Nabire pukul 10.00 WIT, Bupati Isaias Douw, S.Sos.,MAP melantik Pejabat Tinggi Utama Madya (Sekda) Kabupaten Nabire Drs. I Wayan Mintaya dan sejumlah Pejabat Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemkab Nabire. Turut hadir dalam Pelantikan Pejabat Eelon II,III dan IV di Lingkungan Pemkab Nabire, Ketua DPRD Kabupaten Nabire Marthen Douw, SE, Forkopimda Kabupaten Nabire, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Kabupaten Nabire. Dalam sambutannya, Bupati Nabire mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan terhadap keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di dalamnya penentuan personil dalam jabatan. Prinsip dasar undang-undang ini adalah memberlakukan sistim “Merit” melalui berbagai ketentuan, seleksi dan promosi bagi para ASN yang dilaksanakan secara adil, dan kompetitif, karena para personil yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan layak dan sudah terpenuhi berbagai ketentuan. “Jadi sekarang ada aturan-aturan baru, lewat ujian-ujian atau uji kompetensi dan yang menentukan bukan kita disini, dan itu diuji oleh profesor, jadi bukan sembarang main tunjuk karena itu aturan baru. Sekda selama ini Plt, tapi sekarang sudah resmi menjadi Sekda, itu semua karena aturan bukan maunya saya, semua pejabat eselon dua juga ikut ujian sama dengan Sekda,” ungkapnya. Menurutnya, sistim merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualitas, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, suku maupun agama. Dimana, mutasi jabatan adalah salah satu upaya penyegaran bagi pejabat, sedangkan promosi jabatan adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang telah memenuhi berbagai persyaratan tertentu.   Dirinya mengakui, ada sejumlah kepala dinas atau Pimpinan OPD yang belum bisa dilantik hingga saat ini, karena terkendala persoalan kepangkatan dan golongan. Dimana, ada sejumlah kepala dinas yang dari sisi kepangkatan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan, sehingga masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. “Jika nanti sudah naik pangkat, ya berarti bisa mengikuti seleksi pejabat eselon dua, kalau sekarang belum bisa, sehingga saya tidak lantik. Tetapi, hal ini juga masih menjadi pertimbangan saya selaku bupati, kalau dia mampu bekerja pasti berlanjut, tetapi kalau tidak bisa kerja ya saya akan ganti, butuh proses dan melalui aturan kepegawaian. Kasian kalau saya lantik, dia yang korban kariernya, karena tidak memenuhi syarat dan aturan undang-undang,” ujarnya. Kata Bupati Isaias, perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk pejabat ASN yang dilaksanakan Kamis kemarin merupakan pelantikan yang kedua, yang mana pada bulan September 2017 lalu merupakan pelantikan yang pertama dalam rangka pengisian jabatan pejabat pada pejabat ASN, yakni pejabat tinggi utama madya, pejabat pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. (cad)