DOGIYAI – Bupati Dogiyai Drs. Thomas Tigi mengambil sumpah dan janji 10 orang kepala distrik (Kadistrik) dari sepuluh distrik di Kabupaten Dogiyai. Pelantikan 10 Kadistrik ini digelar, Sabtu (1/3) di aula Bappeda Kabupaten Dogiyai. Pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Dogiyai nomor 281.2–01 tanggal 1 Maret 2014. Kesepuluh Kadistrik yang dilantik masing-masing Thobias Tigi sebagai Kadistrik Kamu, Herman Dogomo sebagai Kadistrik Mapia, Kristianus Kegou sebagai Kadistrik Piyaye, Yakubus Goo sebagai Kadistrik Kamu Utara, Moses Pokuwai sebagai Kadistrik Sukikai Selatan, Gemanus Gobai, S.Sos sebagai Kadistrik Mapia Barat, Yosias Iyai, SE sebagai Kadistrik Kamu Selatan, Sebastianus Agapa sebagai Kadistrik Kamu Timur, Anakletus Petege sebagai Kadistrik Mapia Tengah, dan Willem Tagi, S.IP sebagai Kadistrik Dogiyai.Saat palentikan, Bupati Thomas Tgi yakin dan percaya Kadistrik yang sudah dilantik akan melaksanakan tugas sebaik–baiknya. Sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan di atas pundak saudara.Dalam sambutannya Bupati Thomas Tigi mengatakan, sepuluh kepala distrik yang dilantik, kita diberikan kesempatan untuk memperoleh jabatan kepala distrik baru. Untuk memperoleh jabatan seperti ini sangatlah tidak mudah, namun dengan iman dan harapan dan kasihNya, maka terjadilah kepercayaan jabatan ini oleh Tuhan melalui Bupati Dogiyai.Ditegaskan, dirinya sebagai bupati tidak ada kepentingan apapun dalam roling jabatan ini. Oleh sebab itu dirinya minta maaf apabila ada tindakan kaitan dengan roling jabatan ini yang mengganggu ketenangan kerja selama ini. “Apa yang saya lakukan ini, merupakan suatu tugas dan kewajiban bupati dan wakil bupati serta Baperjakat. Oleh sebab itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya atas jasanya selama memangku jabatan kepala distrik. Saya selaku Bupati Dogiyai tidak memberikan imbalan yang cukup, namun satu tahun DPA Distrik saya serahkan selebihnya saya memohon maaf karena saya belum memberikan kepada adik-adik kepala distrik namun Tuhanlah yang membalas pengabdianmu,” kata bupati.Lebih lanjut dikatakan bupati, roling jabatan dalam suatu birokrasi merupakan hal yang biasa bagi birokrasi pemerintahan agar menghindari penyakit birokrasi. Untuk menghindari penyakit birokrasi haruslah terjadi penyegaran birokarasi dengan cara promosi jabatan baru kepada orang baru dan jabatan baru pda eselon baru tertentu. Untuk mendapat jabatan baru pada dinas atau intansi lain adalah kewenangan bupati dan wakil bupati serta sekretaris daerah dan Baperyakat. Namun sebagai PNS harus menunjukan loyalitas, kesetiaan, kejujuran kerjasama dan lain–lain kepada bupati merupakan hal mutlak.Dikatakan Bupati Tigi, kepala distrik bukanlah jabatan abadi namun jabatan ini adalah jabatan karier. Karena itu banyak PNS sarjana pemerintahan yang siap menggantikan jabatan–jabatan kepala distrik tersebut. Apabila tidak menunjukan loyalitas, kesetiaan kejujuran, ketaatan dan tidak menunjukan rahasia jabatan atau masyarakatnya menolak  pasti akan digantikan dengan orang lain. Oleh karena itu bupati mengharapkan untuk bekerja baik–baik, kepala distrik selalu berada ditempat tugas, serta fungsi dan tugasnya dibagi habis dengan staf. Dan juga kepada sekretaris distrik dan kepala seksi distrik agar pekerjaanya, pelayanan dan selalu ada aktivitas di kantor distrik.Agar pengelolaan uang sesuai dengan fungsinya, hal ini salah satu cara untuk menghindari agar tidak ada komplain dari staf maupun masyarakat yang dilayani. Kedudukan distrik merupakan perangkat daerah Kabupaten Dogiyai sebagai pelaksana teknis yang mempunyai wilayah kerja. Oleh karena itu anda mempunyai kedudukan untuk mengerahkan sekolah–sekolah, Puskesmas–Puskesmas dan instasi lain yang ada dalam wilayahnya.Kedudukan tersebut bertangungjawab kepada bupati melalui Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Dogiyai. Tugas mengkordinasikan pemberdayaan masyarakat, mengkordinasikan ketentraman dan ketertiban umum, mengkordinasikan penerapan dan mengerahkan peraturan perundang–undangan, mengkordinasikan peneriharaan prasarana dan fasilitas, pelayanan umum mengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat distrik, membina penyelenggaraan pemerinahan kampung, dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.Kewenangan kepala distrik, melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati Dogiyai untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek  perizinan rekomendasi kordinasi, pembinaan pengawasan, fasilitasi penetapan penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan bupati melalui Raperda atau Keputusan Bupati.Kedudukan, tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2008 tentang kecamatan/Distrik. Kata Bupati Dogiyai, kepala distrik yang baru saja dilantik ini aAgar tidak ada opini dan tidak ada kata yang menyatakan “Saya  mulai kerja dari mana ?“ menurut pandangan pemerintahan yang benar adalah program lanjutan dari kepala distrik sebelumnya. Lanjutan kekurangan dari program kepala distrik sebelumnya itulah yang dilanjutkan. Bekerja secara tuntas apa–apa yang belum disentuh. “Saya menugaskan kepala distrik untuk mengidentifikasi mengkordinasikan dan menggerakkan dalam rangka penyelesaian masalah–masalah atau kebutuhan–kebutuhan masyarakat di wilayah kerja anda masing–masing untuk merencanakan dan memprogramkan kerja tahunan,” tutur bupati.Pada kesempatan itu, Bupati Dogiyai juga menyampaikan, pesta demokrasi sangatlah dekat. Selaku bupati dirinya mengajak terutama PNS dan militer  harus netral, tidak terlibat dalam permainan politik. “Tanggal 9 April mendatang tahun 2014 kita sukseskan dan memberikan suara PNS harus netralitas dan loyal kepada bupati. Kita sadari bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan,” tuturnya. Mengakiri sambutannya, Bupati Dogiyai juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepala distrik yang baru dilantik ini atas permintaan murni dari masyarakat. Jika kepala distrik tidak berada ditempat tugas, diminta untuk dilaporkan kepada bupati. “Saya akan ganti, mereka bekerja serius  membantu masyarakat,” tegasnya. (Donatus Degei)