NABIRE - Bupati kembali mengeluarkan surat edaran melalui Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire guna menertibkan pembayaran pajak yang harus ditaati pembayaran pajak sesuai aturan yang ada. Kepala BPPRD Nabire, H Ganis Komarianto, SE.,M.Si, kepada media ini menyampaikan dan memberitahukan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) dan Wajib Retribusi (WR) Kabupaten Nabire dalam rangka tertib administrasi dan teknis pungutan semua sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pajak, retribusi dan penerimaan lainnya termasuk didalamnya pajak reklame. “Dengan ini kami BPPRD menyampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi yang mempublikasikan kegiatan berupa iklan atau reklame yang dipajang di jalan atau di kota-kota dan dipasang secara umum, agar mentaati aturan yang sudah diberlakukan,” tegasnya.Kepada masyarakat atau seluruh pengusaha yang ada di Nabire, pihaknya meminta kepada wajib pajak dan wajib retribusi untuk segera melaporkan reklame atau iklan kegiatannya sebelum dipasang atau dipublikasikan kepada BPPRD untuk diberikan penomoran khusus.Aturan yang sudah dibuat, terangnya, baik menyangkut reklame atau iklan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, setelah penetapan pembayaran dilakukan di loket Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Nabire yang sudah sediakan. Sangat menjadi perhatian atas kesadaran masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi.Hal seperti ini, agar masyarakat Nabire tahu aturan-aturan yang sudah diberlakukan. “Jadi saya sampaikan kepada semua masyarakat atau yang berhubungan dengan pajak, mari kita semua membayar pajak dengan baik,” harapkan. (ris)