Bupati Douw: Pemkab Nabire Amankan Perda Stop Miras Gubernur
NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire telah mengamankan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelarangan, Produksi Pengedaran dan Penjualan Minumal Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini
Bagikan
NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire telah mengamankan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelarangan, Produksi Pengedaran dan Penjualan Minumal Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum lama ini.
Selain sesuai peraturan tersebut, terkait larangan (Stop) Miras di Papua ini juga merupakan kebijakan Gubernur Papua dan telah ditandatangani bersama, baik oleh Pemkab se Papua dan pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) di masing-masing kabupaten/kota di tanah Papua. Hal ini seperti dikatakan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP, ketika dikonfirmasikan media ini kemarin.Dikatakan Bupati Douw, Pemkab Nabire telah mengamankan kebijakan Gubernur Papua terkait larangan Miras di tanah Papua, termasuk di Kabupaten Nabire ini dan kami seluruh Forkompinda telah ikut menandatangani pakra integritas larangan Miras. Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan pada akhir bulan kemarin, pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) para bupati/wali kota se-Provinsi Papua di Jayapura.Ini tetap akan dukung, termasuk nantinya penertiban Minuman Lokal (Milo), Cap Tikus (CT) dan alkohol murni. Tentunya, ini juga harus didukung semua pihak di daerah ini sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani bersam.Dana yang dihimpun media ini, isi dari pakta integritas tersebut pertama, mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol. Kedua, pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol ke provinsi, kabupaten, kota, distrik dan kampung-kampung di Provinsi Papua. Ketiga, Pemerintah Papua akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keempat, melaksanakan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Miras, dan kelima sejak penandatanganan pakta integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua tidak berlaku. (wan)
Bagikan artikel ini



