NABIRE - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nabire, Hendrik Andoi meminta kepada Bupati Nabire untuk tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan Undang-Undang( UU). Dikatakan Hendrik Andoi, dirinya melihat aktivitas Bupati Nabire akhir-akhir ini atau diakhir masa jabatannya yang sebenarnya menurut undang-undang tidak diperbolehkan.   UU yang dimaksud dirinya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Terangnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Petahana atau Incumbent atau bupati yang akan maju lagi dalam Pemilukada selanjutnya. Menurut Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 ayat 1 dan 2, tidak diperbolehkan melakukan rotasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nabire, baik itu eselon II dan kebawah hingga kepala distrik dan kepala kampung. “Itu tidak diperbolehkan  menurut UU Nomor 1 Tahun 2015,” ungkapnya. Lanjutnya, pada ayat 2-nya dikatakan bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya, bupati tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Pilkada seperti memberikan bantuan-bantuan yang menggunakan APBD. “Saat ini yang terjadi, masih melakukan kegiatan-kegiatan yang ada hubungan dengan suksesi kepemimpinan. Saya mengharapkan sebagai bupati seyogyanya menjadi panutan dan tidak melanggar aturan. Selaku pemimpin daerah itu menjadi panutan. Dikuatirkan ada yang menilai bahwa beliau mencuri start kampanye,” tuturnya. Dikatakan Hendrik Andoi, dalam masa jabatan yang tinggal menghitung hari, bupati tidak boleh lagi turun ke kampung-kampung yang ada hubungannya dengan Pilkada. “Bila saudara bupati tetap melakukan aktivitas/kegiatan-kegiatan seperti itu, maka sebagai warga negara, saya akan menggunakan UU ini (UU Nomor 1 Tahun 2015) untuk menggugat beliau.Sanksinya ada, KPU tidak diperbolehkan mengikutikan dalam Pemilukada,” ungkapnya. “Saya tidak mempunyai, tidak ada kepentingan apa-apa, saya juga tidak pernah berkonflik dengan beliau, selaku warga masyarakat saya hanya mengingatkan kepada beliau agar tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (iing elsa)