NABIRE – Bupati dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire diminta untuk mengamankan Nabire dengan menyelamatkan warning terhadap nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017. Sebab kalau tidak, kabupaten Nabire akan kena sanksi dengan pemotongan dana APBD tahun anggaran 2017. Bupati Isaias Douw dan pimpinan dewan (Pimwan) diminta segera melantik Ketua DPRD Kabupaten Nabire dan melaksanakan sidang APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 sebelum jatuh tempo, agar dana APBD Nabire tahun depan bisa digunakan sesuai waktu. Kalau tidak demikian, pemerintah atas akan memberikan sanksi pemotongan anggaran Kabupaten Nabire.Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Nabire, Drs Anselmus Petrus Youw, M.Si saat dihubungi di kediamannya, Rabu (30/11) mengatakan Bupati dan Pimwan harus segera melaksanakan pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire. Karena, APBD harus ditandatangani oleh Ketua DPRD yang definitif. Kalau bukan oleh ketua, kita bisa kena sanksi dari pemerintah atas. Oleh sebab itu, AP Youw meminta Bupati dan pimpinan DPRD segera melantik Ketua DPRD yang definitif.Ia menambahkan, SK Ketua DPRD Nabire sudah ada, atas nama Naomi Kotouki sesuai dengan SK Gubernur. Kalau mau supaya Nabire tidak kena sanksi anggaran dari pemerintah atas, amankan SK Ketua DPRD Nabire yang sudah ada dengan melantik Ketua DPRD agar sidang APBD bisa dilaksanakan.AP Youw meminta agar jangan mempermainkan SK Gubernur tentang Ketua DPRD Nabire yang sudah ada. Amanat pemerintah atas harus diamankan oleh pemerintah tingkat bawah. Bupati Nabire berkewajiban untuk mengamankan SK dari Gubernur Papua. Karena, dengan menunda-nunda pelantikan Ketua DPRD yang sudah ada, sidang APBD juga molor dan bisa melewati waktu pengesahan APBD Nabire. Kalau lewat batas waktu, sanksinya pemotongan APBD. Jangan kita kena sanksi ini.Ketika ditanya soal adanya wacana revisi SK Ketua DPRD Nabire, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, soal penunjukkan pimpinan di lembaga legislatif harus mengacu pada anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) partai. Kalau di dalam ADRT partai mengamanatkan pimpinan harus dari perahi suara terbanyak atau ditunjuk oleh partai, melalui rekomendasi penunjukkan. Apabila di dalam AD/RT partai mengamanatkan pimpinan di lembaga dewan oleh partai, jangan paksakan. Tetapi kalau penunjukkan pimpinan berdasarkan perolehan suara, percepat proses dan melantik ketua DPRD, sebelum jatuh tempo untuk menyelamatkan APBD Nabire dari ancaman sanksi. (ans)