NABIRE - Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos,MAP dengan resmi membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pemerintah Kabupaten Nabire, Selasa hingga Rabu, 12 – 13 Desember 2017 bertempat di Guest House Jalan Merdeka Nabire. Sosialisasi Juknis dana BOS guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, khususnya pengelolaan dana yang diterima tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ini diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah yang ada di daerah ini. Dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah di lingkungan Kabupaten Nabire, maka Pemerintah Kabupaten Nabire melalui BPKAD Kabupaten Nabire melaksanakan sosialisasi tentang Juknis pengelolaan dana dimaksud melalui rapat-rapat koordinasi merupakan bagian dari asas umum pengelolaan keuangan daerah bahwa semua penerima dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Terang Bupati Douw, penerima dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, pemerintah daerah mengakui penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut sebagai pendapatan dan belanja daerah sesuai perundang-undangan. Ini, juga kata bupati, merupakan mekanisme yang ditempuh agar penerimaan dan pengeluaran daerah dimaksud dapat diakui sebagai pendapatan dan belanja adalah melalui laporan unit SKPD kepada kepala SKPD, selanjutnya kepala SKPD menyampaikan Surat Permohonan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)n kepada PPKD selaku BUD dengan dasar SP3B tersebut BUD menertibkan surat pengesahan pendapatan dan belanja. (wan)