Buntut Kasus Dogiyai, 5 Personel Polsek Kamuu Dimutasikan
NABIRE - Buntut kejadian dan kasus Kecelakan Lalu Lintas (Lakalantas) yang berujung terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang
Bagikan
NABIRE - Buntut kejadian dan kasus Kecelakan Lalu Lintas (Lakalantas) yang berujung terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan sopir truk Yus Yunus meninggal dunia, pada Minggu (23/02/2020) sekitar pukul 12.30 WIT, bertempat di Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai, sebanyak lima (5) personil Polsek Kamuu dimutasikan. Selain dimutasikan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap kelima personel Polsek Kamu oleh Sie Propam Polres Nabire, di ruang Sie Propam Polres Nabire, Rabu (04/03/2020) pukul 11.40 WIT kelima personil tersebut juga ditahan di Mapolsek Nabire. Pemeriksaan terhadap kelima personel Polsek Kamu yang mendatangi TKP kejadian kasus Laka ganda berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan itu, seperti dibenarkan Kapolres Nabire melalui Humasnya kemarin.. Adapun lima personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kamuu yang dilakukan pemeriksaan pihak provost yang kini lebih diknal Sie Propam Polres Nabire, diantaranya Ipda AR (jabatan Wakapolsek Kamuu), Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP. Hal ini seperti pula disampaikan Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho Tampubolon, S.IK, sehubungan dengan pemeriksaan terhadap kelima personel Polsek Kamuu tersebut. “Kelima personel tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Nabire kemudian dilakukan penahanan selama 21 hari di rumah tahanan Sie Propam Polres Nabire selanjutnya dimutasikan dari Polsek Kamu ke Polres Nabire,” pungkas mantan Kapolres Supiori itu.(wan)
Bagikan artikel ini



