BRI Beri Teguran Keras kepada Para Kreditur
NABIRE - Slogan ‘Melayani dengan Setulus Hati’ bank BRI sudah banyak terealisasi, baik itu melalui layanan transaksi langsung m
Bagikan
NABIRE - Slogan ‘Melayani dengan Setulus Hati’ bank BRI sudah banyak terealisasi, baik itu
melalui layanan transaksi langsung melalui kantor cabang, Unit Kerja (uker)
disetiap kelurahan juga distrik, layanan transaksi cepat via mesin ATM, pun
tidak ketinggalan layanan ke kantung-kantung masyarakat dengan adanya terasBRI
Keliling. Ada juga layanan transaksi perbankan handal via Agen BRI. ‘Good Service; yang dilakukan bank BRI agar masyarakat khususnya nasabah mendapatkan kemudahan
dalam bertransaksi. Namun bukan berarti pula membiarkan para kreditur yang
ingkar janji . Dikatakan Pinca BRI Nabire yang disampaikan AMBM, Aldrien
Tapilatu, bank BRI memberikan teguran keras bahkan somasi kepada para nasabah
yang mengajukan kredit (kredit komersil), namun tidak mau mengangsur kreditnya. “Ada 4 kasus kredit, yakni nasabah yang mengajukan kredit namun ingkar janji dengan sengaja
tidak membayar angsuran wajib yang telah disepakati bersama,” kata Tapilatu. Lanjut dikatakannya, dari 4 kasus yang tengah dihadapi 3 kasus sudah diselesaikan secara
damai, 1 kasus masih dalam proses pengajuan ke Pengadilan Negeri. “Sebelum kasus ini kami bawa ke pengadilan, terlebih dulu kami layangkan peringatan melalui
surat pemberitahuan resmi, satu, dua, hingga tiga kali kami berikan teguran
namun tidak mendapatkan respon, bank BRI lakukan somasi hingga ajukan gugatan
sederhana ke PN,” jelas AMBM. Meski namanya gugatan sederhana, namun semua
bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan semuanya dipersiapkan karena gugatan
suatu kasus akan bisa diterima setelah lengkap semua bukti. Namun dirinya, sangat menyayangkan, dari 3 kasus yang telah dituntaskan secara damai, mengapa
para nasabah (kreditur) baru mulai memberikan tanggapan serius, dalam arti
mereka sanggup melunasi hutang-hutangnya setelah ada surat pangggilan dari PN.
Jelas-jelas itu merugikan kedua belah pihak, terutama bagi para kreditur yang
tentu namanya tercoreng, jangka panjangnya ketika mereka kembali mengajukan
kredit usaha tentu akan mengalami hambatan.
Adapun yang
mendapatkan gugatan sederhana, adalah kreditur yang tidak membayar hingga enam
kali angsuran dengan nominal kredit hingga Rp. 200.000.000, hingga berita ini
diturunkan BRI masih sibuk mengurus gugatan sederhana (1 kasus) padahal dari
catatan masih banyak potensi bank BRI akan mengajukan gugatan sederhana ke PN,
mengingat banyaknya nasabah ingkar janji, potensi ini ada di Bumiraya maupun
Enarotali.(mus)
Bagikan artikel ini



