NABIRE - Slogan ‘Melayani dengan Setulus Hati’ bank BRI sudah banyak terealisasi, baik itu melalui layanan transaksi langsung melalui kantor cabang, Unit Kerja (uker) disetiap kelurahan juga distrik, layanan transaksi cepat via mesin ATM, pun tidak ketinggalan layanan ke kantung-kantung masyarakat dengan adanya terasBRI Keliling. Ada juga layanan transaksi perbankan handal via Agen BRI. ‘Good Service; yang dilakukan bank BRI agar masyarakat khususnya nasabah mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi. Namun bukan berarti pula membiarkan para kreditur yang ingkar janji . Dikatakan Pinca BRI Nabire yang disampaikan AMBM, Aldrien Tapilatu, bank BRI memberikan teguran keras bahkan somasi kepada para nasabah yang mengajukan kredit (kredit komersil), namun tidak mau mengangsur kreditnya. “Ada 4 kasus kredit, yakni nasabah yang mengajukan kredit namun ingkar janji dengan sengaja tidak membayar angsuran wajib yang telah disepakati bersama,” kata Tapilatu. Lanjut dikatakannya, dari 4 kasus yang tengah dihadapi 3 kasus sudah diselesaikan secara damai, 1 kasus masih dalam proses pengajuan ke Pengadilan Negeri. “Sebelum kasus ini kami bawa ke pengadilan, terlebih dulu kami layangkan peringatan melalui surat pemberitahuan resmi, satu, dua, hingga tiga kali kami berikan teguran namun tidak mendapatkan respon, bank BRI lakukan somasi hingga ajukan gugatan sederhana ke PN,” jelas AMBM. Meski namanya gugatan sederhana, namun semua bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan semuanya dipersiapkan karena gugatan suatu kasus akan bisa diterima setelah lengkap semua bukti. Namun dirinya, sangat menyayangkan, dari 3 kasus yang telah dituntaskan secara damai, mengapa para nasabah (kreditur) baru mulai memberikan tanggapan serius, dalam arti mereka sanggup melunasi hutang-hutangnya setelah ada surat pangggilan dari PN. Jelas-jelas itu merugikan kedua belah pihak, terutama bagi para kreditur yang tentu namanya tercoreng, jangka panjangnya ketika mereka kembali mengajukan kredit usaha tentu akan mengalami hambatan. Adapun yang mendapatkan gugatan sederhana, adalah kreditur yang tidak membayar hingga enam kali angsuran dengan nominal kredit hingga Rp. 200.000.000, hingga berita ini diturunkan BRI masih sibuk mengurus gugatan sederhana (1 kasus) padahal dari catatan masih banyak potensi bank BRI akan mengajukan gugatan sederhana ke PN, mengingat banyaknya nasabah ingkar janji, potensi ini ada di Bumiraya maupun Enarotali.(mus)