NABIRE – Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nabire, salah satunya yakni menertibkan pembayaran (wajib) pajak perhotelan yang membangkang. Tindakan ini mengacu pada aturan yang ada, demi peningkatan pajak dan retribusi daerah serta melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Nabire. Untuk para pengusaha jangan terus mengabaikan soal tentang pembayaran pajak. Demikian yang dikatakan Kepala BPPRD H. Ganis Komariyanto, SE.,M.Si. Lanjut Ganis, pihak telah mengutus tim guna untuk menyisir di bagian kota mana yang sudah dan mana yang belum. “Jika belum kami berikan teguran kepada mereka. Selain itu juga, kami siap melayani di tempat bagi yang belum dan memperpanjang pembayaran pajaknya,” terang Ganis. Hasil pantauan media ini, BPPRD saat bergerak di kota yakni menertibkan hotel-hotel yang membangkang soal perpanjangan pajak dan bagi yang belum membayar pajak. Ketua Kelompok II BPPRD Nabire, dengan koordinator tim dipimpin D. Senandi, S.Pd,M.Si. “Kami menertibkan pajak seperti hotel guna kepentingan bersama untuk pembangunan Nabire,” kata Senandi. Ia menambahkan, pada penertiban beberapa kali ini, BPPRD melakukan di wilayah kota Nabire, yakni mulai wajib pajak yang ada disekitar Jalan Pemuda, Jalan Merdeka, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Yos Sodarso. “Saya harapkan untuk pihak hotel, penginapan dan homestay yang ada di Nabire segera lakukan pembayaran pajak. Sekali lagi jangan membangkang soal bayar pajak ini demi peningkatkan PAD Nabire,” ucapnya.(ris)