NABIRE - BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan Paritrana Award 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Nabire.

Kegiatan yang digelar di Restauran L’Prise, Kamis (5/11) kemarin dihadiri Kadisnaker Nabire, Anton Pekei, S.Sos, Viktor Tebai dari Dinas Koperasi dan UKM Nabire, Sukirman dari Disnakertrans Nabire, perwakilan dari BPS, perwakilan dari RSUD dan sejumlah tamu undangan lainnya.

oleh perwakilan Pemkab Nabire dan sejumlah undangan lainnya.

Informasi yang diperoleh media ini dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, arahan wakil presiden dan stimulus pemerintah bagi pekerja, pada acara penganugerahan Paritrana Award tahun 2019 pada 12 Agustus 2020 lalu,  menekankan bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ada arahan agar pemerintah daerah untuk mendorong seluruh pekerja non ASN untuk didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan. 

Dijelaskan, Paritrana Award merupakan penghargaan kepada pemerintah daerah yang mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dan juga palaku usaha besar, menengah, kecil mikro sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dijelaskan, ada sejumlah tujuan dan kandidat paritrana.

Diantaranya, pertawma, meningkatkan peranan pemerintah provinsi, kabupaten, kota dalam meningkatkan kepeserataan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keriga, meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia. 

Kegiatan sosialisasi juga dibarengi dengan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah perusahaan.

Diantaranya kepada Bengkel KEA. Bengkel KEA Kotalama mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000 pembayaran klaim jaminan kematian atas nama Benyamin Yorri, Studio Foto Ceria jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kamatian (JKM) Rp. 44.393.100, dan pembayaran klaim atas nama Andri Ahmad Yusuf dari Arta Makmur Permai Unit Kantor mendapatkan santunan sebesar Rp. 67.914.570. (febri)