NABIRE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua bersama Kepolisian Resor (Polres) Nabire terus dan berupaya memerangi peredaran dan pemasukan serta dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang/Berbahaya (Narkoba) di wilayah bagian tengah Papua.  Hal ini seperti terang Kepala BNNP Papua yang diwakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP AKBP H. Muhammad Safei,SE, dan Wakapolres Nabire, Kompol I Nyoman Putra Sandita, SH,S.Ik, didamping Kasat Reserse Narkoba AKP Nasruddin, A.Md, usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB), Senin kemarin di Mapolres Nabire. Dikatakan M Safei, pihak BNNP yang merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba di tingkat Provinsi Papua, tentunya akan bersinergis dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk yang ada di Kabupaten Nabire dan kabupaten lainnya. Apalagi, menurutnya khusus untuk Kabupaten Nabire yang merupakan pintu masuk beberapa kabupaten tetangga lainnya, perlu adanya pengawasan, upaya penindakan dan upaya hukum lainnya terkait penyalahgunaan Narkoba hingga menekan semaksimal mungkin peredaran Narkoba di daerah ini. Sambut harapan dan upaya dari pihak BNNP, Wakapolres Nabire I Nyoman, ketika diwawancarai sejumlah awak media menambahkan, pihaknya dalam hal ini Polres Nabire akan memaksimalkan perang melawan Narkoba, melalui giat pencegahan, penyuluhan dan penyebaran akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, dimulai dari tingkat pelajar yang ada di daerah ini. Upaya tersebut, lanjut Wakapolres ditambahkan Kasat Res Narkoba, telah dilaksanakan jauh-jauh hari, baik penyuluhan menyangkut bahaya penyalahgunaan Narkoba di tingkat SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi yang ada di daerah ini.  Selain itu, seperti kegiatan pemusnahan BB Narkotika jenis Ganja sebanyak 63,35 gram dan penandatanganan berita acara pemusnahan Narkotika kemarin itu, merupakan bagian dari upaya memerangi Narkoba di daerah ini dan tentunya buat efek jerah kepada bandar, pengunaan maupun pemain barang yang tergolong haram ini di tingkat daerah hingga antar kabupaten, bahkan provinsi di Papua.(wan)