NABIRE - Berkas dinyatakan lengkap, tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) berinisial SR dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire oleh pihak Kepolisian Resor Nabire.

Melalui penyidik Tipidkor Polres Nabire, dipimpin Kanit Aiptu Yusuf Noh telah menyerahkan berkas tersangka SR yang dinyatakan lengkap atau P.21, kemarin.

Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi menerangkan, penyidik unit Tipidkor Polres Nabire dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Yusuf Noh sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Nabire melalui jaksa yang menanganinya. Setelah berkas perkaranya lengkap, kami menyerahkanya.


BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper