NABIRE – Uji publik terhadap calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, telah dilakukan selama sepekan sejak tanggal 26 Juni 2023 lalu. Selama masa uji publik itu, dari catatan yang dihimpun media ini, setidaknya ada belasan penyampaian baik itu berupa keberatan maupun dukungan yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Penyampaian keberatan maupun dukungan dialamatkan kepada Pj Gubernur Papua Tengah dan juga kepada panitia pemilihan.

Selama masa uji publik, silih berganti dari para pihak yang menyampaikan keberatan maupun dukungannya. Para pihak yang telah berpartisipasi dalam masa uji publik melalui penyampaian keberatan maupun dukungan, berharap mendapat respon balik dari pihak yang berkompeten. Penyampaian baik itu berupa keberatan maupun dukungan, rata-rata dialamatkan kepada Pj Gubernur Papua Tengah dan panitia pemilihan. Hanya saja, saat penyampaian keberatan maupun dukungan, para pihak belum berkesempatan untuk mendapatkan respon langsung dari Pj Gubernur Papua Tengah maupun dari panitia pemilihan.

Belum ada informasi yang diterima media ini apa sikap dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh masing-masing panitia pemilihan setelah adanya uji publik. 

Keberatan yang disampaikan sejumlah pihak di masa uji publik, ada sejumlah hal. Diantaranya soal nama muncul pada saat pleno di tingkat kabupaten namun nama itu tidak muncul pada daftar nama calon yang diuji publik. Ada juga keberatan soal nomor urut yang muncul di daftar uji publik. Diminta kepada panitia agar urutan daftar calon tetap anggota MRP Papua Tengah disesuaikan dengan rekomendasi lembaga agama dan mengeluarkan calon yang tidak memperoleh rekomendasi. Ada juga bakal calon anggota MRP Papua Tengah yang keberaatan terhadap putusan panitia yang menggugurkan dirinya tanpa penjelasan. Dan sejumlah keberatan lainnya disampaikan sejumlah pihak saat masa uji publik ini.

Pada masa uji publik, selain adanya keberatan dari sejumlah pihak, juga ada pihak lain yang memberikan dukungannya kepada sejumlah calon anggota MRP Papua Tengah. 

 

Surat Wamendagri Soal Uji Publik


Surat dari Kemendagri nomor 100.2.2.6/3106/SJ tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani Wamendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH, perihal pengisian anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 dialamatkan kepada Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Pj Gubernur Papua Barat Daya. Ada 5 poin yang disampaikan dalam surat itu.

Pertama, bahwa proses pemilihan MRP ditargetkan selesai paling lambat bulan Mei 2023. Namun dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, saudara/I belum menyampaikan usulan calon anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 untuk memperoleh pengesahan oleh Mendagri. Oleh karena itu untuk mendapatkan calon anggota yang kredibel dan akuntabel, pelaksanaan proses pemilihan dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juli 2023.

Poin kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 tentang MRP, hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan selama 30 hari sejak diterima usulan dari Gubernur dan berdasarkan Pasal 17 ayat 94) Menteri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP nomor 54 tahun 2004.

Poin ketiga, dalam rangka menjamin proses pemilihan berjalan secara transparan dan untuk menjaga eksistensi ketokohan sebagai wakil adat, agama dan perempuan, diminta kepada sudara/I untuk melaksanakan uji public selama 1 minggu terhadap calon anggota MRP hasil pemilihan oleh panitia pemilihan.

Poin keempat, hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada angka 3, menjadi bahan pertimbangan saudara/i dalam proses penetapan melalui Keputusan Gubernur tentang calon terpilih dan calon tetap anggota MRP sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (7) PP nomor 45 tahun 2004, sebelum diusulkan kepada Mendagri untuk memperoleh pengesahan.

Poin kelima, penyampaian usulan pengesahan calon anggota MRP agar dilakukan melalui website SIOLA Kemendagri. (ros)