Bawaslu Terima Permohonan Pemohon
NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire dalam putusannya menerima permohonan pemohon pada sengketa Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020. Kedu
NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire dalam putusannya menerima permohonan pemohon pada sengketa Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020.
Kedua Pemohon, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan Deki Kayame, SE – Yunus Pakopa, S.Sos dan pasangan calon perseorangan John K. Pakage, S.Ip – Sepi Madai.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Sabtu (15/8) pada sesi pertama membacakan putusan permohonan dari Pemohon Deki Kayame, SE – Yunus Pakopa, S.Sos.
Sidan sesi kedua membacakan putusan permohonan dari Pemohon John K. Pakage, S.Ip – Sepi Madai.
Dalam putusan untuk permohonan Pemohon Deki Kayame, SE – Yunus Pakopa, S.Sos, majelis musyawarah memutuskan, pertama, menerima permohonan pemohon untuk sebagian.
Kedua, membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 masa perbaikan tanggal 29 Juli 2020.
Ketiga, memerintahkan Termohon (KPU Nabire) untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1X24 jam dimulai pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020.
Sementara itu untuk putusan untuk permohonan Pemohon John K. Pakage, S.Ip – Sepi Madai, diputuskan, pertama, menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 29 Juli 2020 sepanjang menyangkut Kampung Urumusu, Kampung Argo Mulyo, Kampung Waharia, Kampung Epomani, Kampung Bomopai, Kampung Kali Semen, Kampung Kali Susu, dan Kampung Bumi Wonorejo.
Ketiga, memerintahkan Termohon (KPU Nabire) untuk melakukan pengecekan dan penelitian terhadap jumlah dan sebaran dukungan perbaikan Kampung Urumusu, Kampung Argo Mulyo, Kampung Waharia, Kampung Epomani, Kampung Bomopai, Kampung Kali Semen, Kampung Kali Susu, dan Kampung Bumi Wonorejo menggunakan data yang menjadi bukti dalam permohonan ini.
Keempat, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu 1X24 jam pada hari Selasa (18/20). (ros)
Bagikan artikel ini



