DPR Papua Tengah Terima Aspirasi Simapitowa

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menerima aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Wilayah Simapitowa yang disampaikan melalui aksi demonstrasi damai di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (10/8/2026).
Dokumen tuntutan massa diterima langsung Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, bersama sejumlah anggota DPR Papua Tengah yang menemui dan berdialog dengan peserta aksi.
Dalam tuntutannya, massa Simapitowa mendesak agar tidak ada tindakan yang memaksa masyarakat melepaskan tanah adat. Mereka juga meminta pencabutan seng plat yang disebut dipasang di kawasan KM 95 dan KM 102.
Massa turut menyuarakan penolakan terhadap rencana pembuatan kanal di wilayah Kali Bumi dan KM 105. Selain itu, mereka meminta penarikan personel militer dari kawasan yang menurut masyarakat berkaitan dengan persoalan tanah dan aktivitas pertambangan rakyat.
Menanggapi aspirasi tersebut, John Gobai menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan rakyat harus mengacu pada regulasi yang berlaku di Papua Tengah. Menurutnya, pemerintah provinsi telah memiliki landasan hukum yang dapat menjadi acuan dalam mengatur kegiatan pertambangan rakyat.
Ia mengatakan sejumlah aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Karena itu, menurut John, proses penertiban harus melibatkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan tetap memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kalau melakukan penertiban, seharusnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami memiliki regulasi tentang pertambangan rakyat dan akan menjalankannya,” ujar John.
DPR Akan Klarifikasi ke Satgas PKH

Terkait laporan mengenai kegiatan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan KM 95 dan KM 102, DPR Papua Tengah berjanji segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
John mengatakan informasi mengenai pemasangan seng plat di lokasi tersebut perlu diverifikasi secara langsung. Hal yang sama berlaku terhadap laporan warga mengenai dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu dalam rangkaian kegiatan penertiban.
Menurutnya, DPR Papua Tengah tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum mendapatkan penjelasan dari Satgas PKH maupun pihak-pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi di wilayah 95 dan 102,” katanya.
John menilai klarifikasi penting dilakukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Tambang Rakyat Akan Didata
Sebagai langkah jangka panjang, DPR Papua Tengah mendorong adanya pendataan dan inventarisasi terhadap wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat.
Hasil pendataan tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk mengusulkan wilayah yang memenuhi ketentuan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut John, legalisasi melalui mekanisme yang sesuai aturan menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan dapat dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat adat.
DPR Papua Tengah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi Simapitowa melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, sehingga persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebatas penerimaan dokumen, tetapi dapat ditemukan jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. (Amd)
Bagikan artikel ini



