NABIRE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dan program Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kepada partai politik, tokoh masyarakat, kepala suku, pemilih pemuda dan perwakilan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Nabire di Aula Gereja GKI Sion, Karang Tumaritis, Senin (31/8).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Bawaslu Provinsi Papua yang menangani pelanggaran Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu Papua, Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Maday mengawali kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua di Kabupaten Nabire.

Oleh sebab itu, pengurus partai politik diminta untuk menyimak penanganan pelanggaran Pemilu yang akan disampaikan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua karena partai politik di daerah ini akan terlibat langsung di dalam pelaksanaan Pilkada sejak dimulainya pendaftaran peserta Pilkada Nabire, calon Bupati dan Wakil Bupati lewat partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire.

Agar, ketika ada permasalahan di dalam pelaksanaan Pilkada Nabire, partai politik mengetahui aturan hukum, alur proses penanganan hukum yang akan ditangani Bawaslu Gakkumdu didalam menangani temuan dan pengaduan dari peserta Pilkada.

Sebelum membuka sosialisasi, Ketua Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire yang mengizinkan Bawaslu Papua melaksanakan sosialisasi penanganan

pelanggaran Pemilu di Nabire di tengah pandemi Covid-19 (corona virus disease).

Oleh karena itu, sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Amandus Situmorang mengatakan, Bawaslu Papua melaksanakan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu di daerah ini karena selama ini ada anggapan sinis kepada Bawaslu, apakah Bawaslu ini menangani masalah pelanggaran atau tidak, bagaimana penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu di Papua ini menjelaskan, penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ada batas waktunya, yakni tujuh hari terhitung sejak terjadi pelanggaran.

Pengaduan oleh peserta, masyarakat maupun temuan oleh Bawaslu, batas waktunya 7 hari, bukan 7 hari kerja.

Apabila memenuhi syarat pengaduan, Bawaslu akan menindaklanjutinya, sesuai jenis pelanggaran.

Pelanggaran administarsi kepada KPU, pelanggaran pidana ke penyidik, pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Ketua Bawaslu Papua menjelaskan, Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk menangani pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistimaris dan Masif).

Penyelesaian pelanggaran TSM oleh Bawaslu.

Koordinator Gakkumdu Papua, Musafir Busro dari Kejaksaan Tinggi Papua mengingatkan, sekalipun ada perbedaan, Pilkada dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin.

Sekalipun ada perbedaan di dalam dinamika politik saat Pilkada, tujuannya hanya satu yakni mencari seorang pemimpin.

Tidak ada perbedaan abadi di dalam politik.

Oleh karena itu, ia mengajak untuk menyatukan pandangan, tujuan dilaksanakannya Pilkada/Pemilu untuk mencari sosok seorang pemimpin, tidak untuk mencari perbedaan.

Musafir mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua siap mendukung sepenuhnya mengawasi pelaksanaan Pilkada di Papua, menjadi wasit bersama-sama dengan Bawaslu.

Dukungan yang sama juga disampaikan Koordinator Gakkumdu Polda Papua dari unsur kepolisian di dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua.(ans)