NABIRE - Bawaslu Kabupaten Nabire menggandeng Satpol PP dan pihak kepolisian melakukan penertiban baliho pasangan calon peserta Pilkada Nabire tahun 2020.

Penertiban yang dimulai Kamis (22/10) pagi, dimulai dengan melakukan pengecekan di wilayah Kalibobo.

Tidak ada penertiban yang dilakukana di wilayah itu.

Dilanjutkan dengan penertiban di Kelurahan Morgo, tepatnya di pagar Kantor Irian Bhakti samping GOR Nabire.

Di lokasi itu, Bawaslu Nabire menertibkan 1 buah baliho milik Paslon nomor urut 1.

Baliho diturunkan dan diletakkan di samping pagar Kantor Irian Bhakti.

Penertiban dilanjutkan di Jalan Merdeka tepatnya di sekitar jembatan sebelah Kantor Bupati Nabire.

Di titik ini sejumlah baliho sejumlah Paslon yang dipasang di sisi kiri dan kanan jembatan, ditertibkan oleh Bawaslu Nabire.

Baliho yang sudah dilepas selanjutnya diangkut dengan truk yang iktu dalam rombongan.

Penertiban dilanjutkan dengan mencabut sejumlah baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Merdeka.

Termasuk juga spanduk pintu gerbang milik Paslon nomor urut 3 di mata jalan samping Kantor BPMK Nabire.

Tak hanya di sepanjang Jalan Merdeka, Bawaslu juga melakukan penertiban baliho yang dipasang pada pagar Puskesmas GSI Karang Mulia.

Termasuk satu baliho yang terpasang di Jalan Ujung Pandang samping Toko Adem Ayem.

Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa mengatakan jika baliho-baliho paslon yang ditertibkan karena dipasang pada tempat yang bukan seharusnya (bukan tempat yang diijinkan).

Ada juga baliho yang ditertibkan karena dipasang di zona yang dilarang, seperti di perkantoran dan sekolahan. (ros)