Bawaslu Nabire Persiapkan Bukti untuk Sidang di MK
NABIRE – Basalu Kabupaten Nabire tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk penyusunan keterangan tertulis pada sidang gugatan Pemilu 201
Bagikan
NABIRE – Basalu Kabupaten Nabire tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk penyusunan keterangan
tertulis pada sidang gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik
Indonesia beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan lantaran adanya gugatan
yang didaftarkan di MK dari Parpol untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil
2. Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai, SE, kepada media ini
melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu. “Laporan yang masuk di MK yakni dari Partai Nasdem menggugat Partai Berkarya di Dapil 1 dan
Dapil 2,” ujarnya. Selain itu, lanjut Markus Madai, ada 3 laporan dari masyarakat Nabire yang disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi Papua. Ketiga laporan itu kini sudah dilimpahkan ke
Bawaslu Kabupaten Nabire untuk diselesaikan. “Ketiga laporan masyarakat itu adalah terkait dengan kasus Pemilu 2019 dari Parpol dengan
Caleg,” tuturnya. Terkait pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua itu, lanjut Markus Madai, Bawaslu Kabupaten Nabire akan melakukan klarifikasi ketiga laporan itu. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Nabire akan menyampaikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur
materiil dengan formil atau tidak. Jumlah Sengketa Pemilu 2019 di MK Bertambah Gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 yang diterima di Mahkamah Konstitusi (MK)
bertambah. Sejauh ini MK mencatat jumlah gugatan yang masuk mencapai 340 kasus
baik pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan presiden (pilpres). "Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini adalah 339, terbagi dari 329
diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD, satu lagi permohonan
yakni pilpres," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Jumat (31/5). Jumat ini merupakan hari terakhir untuk memperbaiki berkas gugatan oleh peserta pemilu.
Kendati begitu, Fajar menyebut baru 32 permohonan saja yang berkasnya sudah
lengkap. "Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," imbuh Fajar. MK sudah selesai menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu sejak 24 Mei kemarin.
Mahkamah kemudian memberikan waktu perbaikan berkas gugatan sampai Jumat, 31
Mei. Menyikapi masa perbaikan gugatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum tahu pasti makna
perbaikan gugatan yang disediakan oleh MK. Hanya saja, Arief merasa pihaknya
bakal lebih repot jika ternyata perbaikan itu memperbolehkan pemohon mengajukan
petitum baru. "Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus
misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus
mengubah persiapannya juga," pungkas Arief. KPU dan KPUD Konsolidasi untuk Gugatan MK KPU tingkat provinsi telah berkumpul di kantor pusat KPU jelang menghadapi gugatan sengketa
pemilu di MK. Konsolidasi tersebut diperlukan guna mendukung jawaban-jawaban
mereka di sidang MK nanti. Menurut Arief, KPU provinsi yang ada di Jakarta telah melalukan konsolidasi dengan KPU
kabupaten dan kota. Konsolidasi berjenjang itu diperlukan untuk menjawab
gugatan yang mereka akan hadiri. Arief menambahkan bagian paling penting dalam menghadapi gugatan di MK adalah menyediakan
penjelasan dan alat bukti untuk mendukung jawaban-jawaban mereka di
persidangan. Hanya dengan cara itu, ia meyakini jawaban KPU di sidang nanti
dapat diakui hakim. "Tetapi kalau jawaban dan alat bukti udah sinkron maka ya sudah itu bisa menjadi
jawaban kita di persidangan nanti," imbuh Arief. (ros)
Bagikan artikel ini



