NABIRE – Basalu Kabupaten Nabire tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk penyusunan keterangan tertulis pada sidang gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan lantaran adanya gugatan yang didaftarkan di MK dari Parpol untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 2. Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai, SE, kepada media ini melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu. “Laporan yang masuk di MK yakni dari Partai Nasdem menggugat Partai Berkarya di Dapil 1 dan Dapil 2,” ujarnya. Selain itu, lanjut Markus Madai, ada 3 laporan dari masyarakat Nabire yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua. Ketiga laporan itu kini sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Nabire untuk diselesaikan. “Ketiga laporan masyarakat itu adalah terkait dengan kasus Pemilu 2019 dari Parpol dengan Caleg,” tuturnya. Terkait pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua itu, lanjut Markus Madai, Bawaslu Kabupaten Nabire akan melakukan klarifikasi ketiga laporan itu. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nabire akan menyampaikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur materiil dengan formil atau tidak.   Jumlah Sengketa Pemilu 2019 di MK Bertambah   Gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 yang diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Sejauh ini MK mencatat jumlah gugatan yang masuk mencapai 340 kasus baik pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan presiden (pilpres). "Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini adalah 339, terbagi dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD, satu lagi permohonan yakni pilpres," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Jumat (31/5). Jumat ini merupakan hari terakhir untuk memperbaiki berkas gugatan oleh peserta pemilu. Kendati begitu, Fajar menyebut baru 32 permohonan saja yang berkasnya sudah lengkap. "Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," imbuh Fajar. MK sudah selesai menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu sejak 24 Mei kemarin. Mahkamah kemudian memberikan waktu perbaikan berkas gugatan sampai Jumat, 31 Mei. Menyikapi masa perbaikan gugatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum tahu pasti makna perbaikan gugatan yang disediakan oleh MK. Hanya saja, Arief merasa pihaknya bakal lebih repot jika ternyata perbaikan itu memperbolehkan pemohon mengajukan petitum baru. "Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," pungkas Arief.   KPU dan KPUD Konsolidasi untuk Gugatan MK   KPU tingkat provinsi telah berkumpul di kantor pusat KPU jelang menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK. Konsolidasi tersebut diperlukan guna mendukung jawaban-jawaban mereka di sidang MK nanti. Menurut Arief, KPU provinsi yang ada di Jakarta telah melalukan konsolidasi dengan KPU kabupaten dan kota. Konsolidasi berjenjang itu diperlukan untuk menjawab gugatan yang mereka akan hadiri. Arief menambahkan bagian paling penting dalam menghadapi gugatan di MK adalah menyediakan penjelasan dan alat bukti untuk mendukung jawaban-jawaban mereka di persidangan. Hanya dengan cara itu, ia meyakini jawaban KPU di sidang nanti dapat diakui hakim. "Tetapi kalau jawaban dan alat bukti udah sinkron maka ya sudah itu bisa menjadi jawaban kita di persidangan nanti," imbuh Arief. (ros)