NABIRE – Bawaslu Nabire kembali mengingatkan kepada ASN untuk bersikap netral dalam pelaksanaan PSU Pilkada Nabire. Hal yang sama juga diharapkan kepada jajaran TNI dan Polri yang ada di daerah ini. Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK yang didampingi anggotanya, Yulianus Nokuwo, S.Sos, kepada Papuapos Nabire, beberapa hari lalu.

“Kita bersyukur di Nabire telah hadir penjabat bupati yang ditugaskan untuk mensukseskan PSU Pilkada Nabire. Penjabat Bupati Nabire sebagai pembina politik dan pembina bagi ASN di Nabire. Dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 jelas disampaikan bahwa ASN, TNI, Polri harus netral, tidak boleh menyatakan dukungannya kepada salah satu paslon,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Lanjut Adriana, hal ini juga termuat dalam pasal 2 huruf f UU nomor 42 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu juga ada Surat Edaran Menpan RB nomor P/71.M.SM.00.00/2017 berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik.

“Kami sangat berharap ASN yang ada di Nabire maupun ASN yang bertugas di daerah lain dan sedang berada di Nabire dilarang untuk menyatakan dukungannya secara langsung kepada pasangan calon tertentu atau mendukung setiap kegiatan yang dilakukan pasangan calon tertentu,” ujarnya. 

Saat ini, kata Adriana, Bawaslu Nabire juga tengah mengawasi proses pembentukan PPD dan PPS yang dilaksanakan oleh KPU Nabire. Terkait hal ini, pihaknya juga telah menyurat kepada KPU Nabire untuk memperhatikan hal itu. Karena memang kali ini tidak ada perekrutan dari awal, tetapi hanya dilakukan evaluasi terhadap internal KPU dan juga Bawaslu Nabire. Sehingga Bawaslu Nabire minta KPU Nabire untuk memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai salah seorang penyelenggara pemilihan dalam hal ini PPD dan PPS. 

“Bawaslu telah mengingatkan KPU dan KPU sementara melakukan evaluasi dan hasilnya sudah kami terima sementara kami pun masih melakukan pengecekan kembali terhadap nama-nama yang dikeluarkan oleh KPU Nabire apakah benar mereka ini secara hasil evaluasi adalah mereka yang benar-benar masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara adhoc,” kata dia. 

Ditambahkan Yulianus Nokuwo, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Nabire untuk membantu Bawaslu Nabire dalam rangka pengawasan terkait tahapan, jadwal dan program PSU Pilkada Nabire. Kata dia, apapun pelanggaran yang nanti dilakukan di luar tahapan jadwal yang ada, Bawaslu mengharapkan pelanggaran itu diinformasikan kepada Bawaslu Nabire.  Sehingga pihaknya dapat menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

“Harapan saya, mari masyarakat Nabire bersama Bawaslu Nabire untuk mengkawal PSU Pilkada ini agar tidak terjadi PSU ulang lagi. Kedepan saya berharap untuk kita sama-sama saling awasi.  Apabila ada indikasi-indikasi pelanggaran, Bawaslu Nabire terbuka untuk menerima segala laporan dengan bukti yang jelas untuk kami bisa tindaklanjuti,” tuturnya. (ros)