NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nabire yang diajukan tiga pasangan bakal calon (Balon) Perseorangan, masing-masing pasangan John K Pakage-Sepian Maday, Otis Money-Suwarno Majid dan pasangan Yus Buminggen.  Musyawarah yang digelar di Sekretariat Bawaslu, Rabu (4/3) itu, menghadirkan tiga pasangan Balon Perseorangan sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire sebagai termohon. Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai usai Musyawarah Perselesihan Sengketa Pilbup Nabire kepada awak media mengatakan, sejak KPU Nabire menutup pendaftaran bakal calon perseorangan, mengumumkan dari empat pasangan Balon perseorangan yang mendaftar ke KPU Nabire, hanya pasangan Decky Kayame yang lolos. Sedangkan tiga pasangan balon perseorangan lainnya, masing-masing pasangan John K Pakage, Otis Money dan Yus Buminggen tidak lolos. Maday didampingi dua komisioner Bawaslu, Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2017, setelah penetapan oleh KPU, pasangan bakal calon yang merasa keberatan atas putusan KPU, boleh mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Masa kerja Bawaslu selama 12 hari. Pasangan Balon Perseorangan yang tidak menerima dengan keputusan KPU, pasangan Balon Perseorangan John K Pakage, Otis Money dan Yus Buminggen mengajukan keberatannya kepada Bawaslu. Karena ada pengaduan yang kurang lengkap berkas, Bawaslu memberikan kesempatan perbaikannya selama dua hari.  Oleh sebab itu, Bawaslu menggelar Musyawarah Perselisihan Sengketa Pilbup Nabire pada hari ini, Rabu (4/3) dengan menghadirkan tiga pasangan Balon perseorangan sebagai penggugat dan KPU Nabire sebagai termohon. Musyawarah penyelesaian sengketa dari masing-masing Balon Perseorangan dilaksanakan secara terpisah. Musyawarah pertama, Bawaslu mendengarkan gugatan yang diajukan pasangan Balon Pakage-Maday. Pasangan ini mempertanyakan pengurangan dukungan perseorangan sehingga menyebabkan Pakage-Maday dinyatakan tidak lolos sebagai calon independen. Musyawarah dipimpin Ketua Bawaslu, Markus Madai Kesempatan kedua, pasangan Otis Money-Suwarno Majid membacakan keberatan atas putusan KPU Nabire yang menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan karena kurangnya dukungan. Musyawarah dipimpin Komisioner Bawaslu, Adriana Sahempa. Pasangan ini menilai keterlambatan menginput data dari dua distrik akibat tidak normalnya jaringan telekomunikasi di daeerah ini. Oleh karena itu, pasangan Otis-Suwarno memohon kepada KPU untuk ditetapkan sebagai calon perseorangan. Apalagi, Otis sebagai orang asli Nabire patut diberikan kesempatan untuk ikut di dalam bursa Pilbup Nabire, karena 55 tahun ini, anak negeri Nabire tidak berkesempatan memimpin daerah ini. Sementara pasangan Yus Bamunggen menyampaikan gugatannya kesempatan terakhir. Musyawarah dipimpin Komisioner Bawaslu, Yulianus Nokuwo. Pasangan ini mempertanyakan proses penetapan calon perseorangan dari KPU. Karena, pasangan balon perseorangan sudah melengkapi dukungan perseorangan yang disyaratkan KPU. KPU Nabire dipimpin Ketua, Wihelmus Degey didampingi Kasie Hukum, komisioner John Kambu dan Ketua Sie data, Komisionel S Rahman menjawab dua gugatan yang diajukan pasangan Balon John Pakage dan pasangan Yus Bamunggen. Sedangkan, gugutan dari pasangan balon perseorangan Otis Money-Suwarno Majid tidak dijawab oleh KPU karena materi gugatan baru diterima saat memulai musyawarah. Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai mengatakan hasil dari musyawarah ini tergantung kesepakatan antara pemohon dan termohon. Bawaslu hanya memberikan berita acara pemeriksaan sengketa, tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, Bawaslu sebagai fasilitator untuk menyelesaikan sengketa antara pemohon dan termohon.(ans)