Bawaslu Dogiyai Dinilai Tak Pernah Tangani Masalah Pileg
NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dogiyai dinilai tidak pernah menangani masalah sengketa Pemilihan Umum Legislatif (
Bagikan
NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dogiyai dinilai tidak pernah menangani masalah sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di daerahnya. Sengketa yang masuk dilaporkan, tidak ditangani secara prosedur tetapi diserahkan untuk mengajukannya pengaduannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan surat Rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan awal Juni ini juga dinilai menyalahi mekanisme. Karena, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Dogiyai, beberapa partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Dogiyai sudah mendaftarkan gugatannya ke MK, sebelum batas akhir pendaftaran sengketa Pileg di MK, 24 Mei lalu. Peserta Pemilu, calon legislatif dari Partai Golkar, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Sabtu (8/6) mengatakan sengketa antara dua partai soal pengalihan suara yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Dogiyai, tidak ditangani tetapi malah dianjurkan proses ke MK. Demikian juga dengan gugatan antar calon dan partai lain. Bawaslu tidak menangani masalah, tidak menyelesaikan tetapi seolah-olah lepas tangan. Tebay mengatakan pihaknya mengajukan masalah perolehan suara di Distrik Kamu Utara 22 April lalu, pasca rekapan perolehan suara di tingkat distrik, antara 18 - 20 April. Dua hari setelah pleno di tingkat distrik disertai dengan bukti-bukti, tetapi Bawaslu tidak pernah menyelesaikan masalah tersebut. Yusak Tebay menilai seharusnya beberapa masalah perselisihan Pemilu yang diajukan peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh Bawaslu tetapi nyatanya Bawaslu tidak menangani masalahnya tetapi melepas tugas dan kewajibannya. Yusak mengungkapkan, sengketa Pileg Dogiyai, kini sudah terdaftar di MK, termasuk perselisahan antara partai Golkar dan PDI Perjuangan. Demikian juga halnya dengan pengalihan suara di TPS 7 Kampung Abouyaga, bukan Maikotu (menurut Bawaslu Kabupaten Dogiyai). partai Gerindra sudah mengajukan gugatannya ke MK. Tebay juga menyayangkan penarikan surat rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Karena, penarikan surat tersebut dilaksanakan setelah sejumlah partai politik telah mendaftarkan perselisihannya di MK. Sebab, batas waktu pendaftaran sengketa Pileg, MK sudah tutup sejak 24 lalu. Sebelum hari penutupan, beberapa partai peserta Pemilu Legislatif di Kabupaten Dogiyai sudah mendaftar di MK. Tetapi, herannya, Bawaslu Kabupaten Dogiyai, menarik surat rekomendasi Bawaslu tertanggal 3 Juni lalu. Tebay mempertanyakan alasan penarikan surat tersebut. Karena, penarikan dilakukan setelah sengketa Pileg dari Kabupaten Dogiyai terdaftar dan menunggu proses persidangan di MK. (ans)
Bagikan artikel ini



