NABIRE - Bawaslu Kabupaten Nabire telah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Distrik, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas TPS....

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper