Bawaslu Bentuk Panitia Pokja Rekrutmen Panwas Distrik
NABIRE - Bawaslu Kabupaten Nabire telah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Distrik, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas TPS.

NABIRE - Bawaslu Kabupaten Nabire telah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Distrik, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas TPS....
Bagikan artikel ini



