Bawaslu akan Panggil Oknum ASN Berorasi Dukung Salah Satu Paslon
NABIRE - Telah beredar video di sosial media (Tik Tok) bahwa di dalam video tersebut seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, yang telah memberikan orasi (dukungan) kepada salah satu Paslon, dalam hal ini nomor urut 02 pada tanggal 7 November 2024.

NABIRE - Telah beredar video di sosial media (Tik Tok) bahwa di dalam video tersebut seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, yang telah memberikan orasi (dukungan) kepada salah satu Paslon, dalam hal ini nomor urut 02 pada tanggal 7 November 2024.
Dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, akan memanggil yang bersangkutan guna dimintai klarifikasi atas video yang telah beredar.
"Maka dari itu setelah Bawaslu melihat video yang beredar, akan menjadikan sebagai informasi awal, dan kemudian memanggil Panitia Pengawas (Panwas) Distrik Teluk Kimi, serta Pengawas Kelurahan Kampung Air Mandidi untuk dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Nabire, Gian Mario Kapissa, dalam wawancaranya kepada media ini.
Serta meminta dokumen pengawasan di bawah dan akan dimasukan sebagai temuan, yang sedang dilakukan kajian awal. Dan hari ini, Senin (11/11/2024), Bawaslu telah mengirim surat kepada ASN yang dimaksud untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait dengan apa yang telah diketahui bersama.
"Setelah klarifikasi nanti, maka hasil dari klarifikasi itu kami terbitkan statusnya, kemudian apa saja jenis pelanggaran yang dikenakan kepada ASN yang bersangkutan," ujarnya.
Gian Mario Kapissa berharap kepada warga Kabupaten Nabire bahwa terkait dengan temuan kejadian pelanggaran yang terjadi di bawah, jangan segan-segan untuk datang ke kantor Bawaslu kabupaten untuk menyampaikan hal-hal atau informasi-informasi yang terjadi dan dilihat itu merupakan pelanggaran.
Dirinya juga berharap, masyarakat Nabire lebih cerdas, bahwa dalam temuan ataupun pelanggaran yang nampak, hendaknya koordinasikan langsung dengan Bawaslu, dan jajarannya ke bawah di wilayah domisili warga.
"Sehingga tidak hanya muncul di media sosial (Medos) saja, tetapi ketika sampai di kami, bersama-sama dengan warga menggiring dan mengawal proses yang berjalan," ungkapnya.
Gian Mario Kapissa menambahkan, terkait pelanggaran Pemilukada sudah ada berapa orang yang melaporkan hal tersebut dan untuk sementara netralitas ASN itu ada 4 laporan, dan kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran tingkat bawah, itu sementara ini yang sudah terdata, yaitu 1 di wilayah Kelurahan Siriwini, terkait dengan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Siriwini dan hari ini Senin (11/11/2024).
"Muncul lagi dari Bumiwonorejo, tetapi statusnya berupa laporan yang kami akan melihat, atau melakukan kajian awal apakah memenuhi syarat, untuk dilanjutkan sehingga kami dapat proses ke tahapan selanjutnya," tutupnya.(edi)
Bagikan artikel ini



