NABIRE - Lantaran membawa ganja dalam jumlah banyak alias puluhan paket besar, seorang pemuda berinisial AY diamankan pihak apara keamanan. Informasi yang diterima media ini, berawal dari kecurigaan personil Wasgiatpam Lanal Nabire terhadap terduga dan selanjutnya diamankan anggota Lanal Nabire dan diserahkan kepada pihak KP3 Laut di Pelabuhan Samabusa Nabire, Rabu, (24/04/2024) pukul 21.30 WIT.


Pengungkapan serta diamankan pelaku diduga pemilik ganja itu saat dilakukan Wasgiatpam di Pelabuhan Nabire, ketika penumpang turun dari KM Gunung Dempo. "Kami mengecek satu persatu barang bawaan penumpang guna fokus untuk mengatisipasi penyeludupan senjata api ilegal," kata Letda Laut (PM) Bagus selaku Paur Hartib Denpom Lanal Nabire, mewakili Danlanal Nabire.


Sementara itu mewakili Kapolres Nabire, Kasat Narkoba Polres Nabire Ipda Exaudio P.R. Hasibuan kepada media ini membenarkan adanya kasus tersebut.
Ipda Exaudio menjelaskan, telah diamankan seorang berinisial AY (21) warga Nabire beserta barang bukti berupa 31 bungkus plastik sedang ganja, sebuah tas ransel warna hitam, celana pendek warna biru, celana pendek warna merah, celana panjang warna krem, sebuah kaos warna orange, tas noken, dan buku tabungan BRI
dan uang tunai, Rp104.000.


Ditambahkan mantan Kapolsek Uwapa itu, setelah menerima informasi dari pihak KP3 Laut Nabire, pihaknya bersama anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba mendatangi Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Laut Nabire dan diketahui bahwa sebelumnya anggota Wasgiatpam Lanal Nabire bersama anggota Polsubsektor kawasan pelabuhan laut Nabire telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.


Selanjutnya anggota KP3 Laut dan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Nabire kembali secara bersama–sama membuka kantong plastik hitam yang dilakban berwarna coklat, kemudian anggota menemukan sebanyak 31 bungkus plastik sedang, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku terancam pidana Pasal a. 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) dan ketiga pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba Polres Nabire.(wan)