NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Duw, S.Sos.,MAP, Senin (4/12), saat memimpin Apel Gabungan Awal Bulan Desember 2017 menegaskan bahwa Batik Papua Ciri Khas Nabire adalah sebuah aset daerah yang mempunyai dasar hukum. Sehingga, siapapun yang menyalahgunakan hak cipta batik Papua ciri khas Nabire untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok akan digugat. Katanya, selama ini batik-batik Papua yang selama ini yang dipakai oleh masyarakat dan juga termasuk pejabat-pejabat belum mempunyai dasar hukum yang jelas, asal digambar dan dibuat tetapi belum punya dasar hukum. Tetapi batik Nabire punya dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diperjualbelikan dengan sembarang. “Kita akan promosikan batik kita ini keluar Papua, bahkan ke dunia internasional, sehingga Nabire juga bisa seperti kota-kota lain yang ada mempunyai ciri khas batik. Dengan adanya promosi batik Nabire ini secara tidak langsung akan mendatangkan income bagi Kabupaten Nabire,” ujarnya. Dirinya juga menghimbau kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh masyarakat Nabire untuk bersama-sama mempromosikan batik Nabire, dengan memakai batik Papua ciri khas Nabire dalam setiap acara dan iven-iven tertentu, maka secara tidak langsung akan membuat batik Papua ciri khas Nabire akan menjadi terkenal. Yang tentunya, dengan adanya batik Papua ciri khas Nabire ini seluruh warga masyarakat akan menikmati hasilnya, bahkan sampai ke anak cucu, karena batik Papua ciri khas Nabire adalah aset Nabire yang harus dilestarikan. “Batik Nabire ini tidak boleh ada yang tiru tanpa sepengatahuan Pemda Kabupaten Nabire, karena kalau ada yang meniru dan memalsukan batik Nabire, kami  (Pemda) akan gugat dia, dan hari ini, MoU antara Pemda Nabire dan Penjahit Sopeng telah ditadatangani secara resmi, sehingga melalui penjahit Sopeng inilah semua 23 jenis batik Nabire akan didistribusikan,” pungkasnya.(cad)