Bappenas Perkuat Sinergi Pembangunan Papua

MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua. Melalui Dialog Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang digelar di Timika, Kamis (30/7/2026), Bappenas juga mendorong pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dialog yang dihadiri para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua itu menjadi forum untuk memperkuat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 sekaligus menyelaraskan arah pembangunan pusat dan daerah.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, mengatakan pembangunan Papua merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial melalui peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, setiap program pembangunan harus dirancang secara terpadu agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Hasil evaluasi Musrenbang Otsus 2026 menunjukkan masih ada ruang perbaikan yang sangat besar. Tingkat keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan RAPPP rata-rata baru mencapai 53 persen, bahkan ada daerah yang hanya mencapai 15,7 persen," ujar Febrian.
Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah harus berjalan searah agar target percepatan pembangunan Papua dapat tercapai secara optimal.
Selain itu, Febrian mengingatkan seluruh kepala daerah agar mengelola Dana Otsus secara hati-hati dan bertanggung jawab. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawal penggunaan anggaran tersebut sehingga seluruh program wajib tercantum dalam Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIP3).
"Tata kelola yang baik bukan untuk membatasi kepala daerah, tetapi menjaga amanah dan memastikan setiap anggaran digunakan secara tepat sasaran," tegasnya.
Sebagai landasan percepatan pembangunan, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi, di antaranya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041 melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, RAPPP 2025–2029 melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025, Pedoman Musrenbang Otsus melalui Peraturan Menteri PPN Nomor 1 Tahun 2025, serta platform digital SIP3 sebagai sistem pemantauan terpadu.
Dalam pemaparannya, Febrian menjelaskan RAPPP memuat 19 program prioritas yang terbagi dalam empat pilar utama, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif, dan prasyarat pembangunan.
Pada sektor kesehatan, pemerintah akan memperluas layanan kesehatan bergerak serta meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan hingga wilayah terpencil. Di bidang pendidikan, fokus diarahkan pada penguatan sekolah berasrama, peningkatan kualitas guru, dan pemerataan sarana pendidikan.
Sementara di sektor ekonomi, pemerintah akan mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah, memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, serta meningkatkan investasi di daerah otonom baru (DOB). Seluruh program tersebut didukung pembangunan infrastruktur dasar, penguatan tata kelola pemerintahan, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Forum strategis ini dihadiri jajaran pimpinan Bappenas, kepala daerah se-Tanah Papua, perwakilan kementerian dan lembaga, Badan Pengarah Papua (BPP), akademisi, hingga pelaku usaha, termasuk PT Freeport Indonesia.
Menutup arahannya, Febrian mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan Papua tidak diukur dari banyaknya dokumen perencanaan atau rapat yang dilaksanakan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
"Masyarakat tidak akan menilai kita dari banyaknya rapat atau dokumen, tetapi dari apakah kehidupan mereka benar-benar menjadi lebih baik. Karena itu, mari kita pastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Papua," pungkasnya. (ist)
Bagikan artikel ini



