Bappeda Nabire Bimtek Konvergensi Stunting 2025, Perkuat Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire hari ini (Selasa, 1 Juli 2025) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 1 hingga 2 Juli 2025, bertujuan memperkuat pemahaman peserta dan petugas terkait tahapan pelaksanaan aksi konvergensi penanganan stunting.
Dalam laporan panitia, Kepala Bidang Sosial Budaya, Luis M. Inggesi, S.Sos, menyampaikan bahwa stunting, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Kondisi ini ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Inggesi menekankan bahwa pencapaian target pembangunan kesehatan melalui percepatan penurunan stunting merupakan investasi krusial dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Stunting bukan hanya masalah perawakan tubuh pendek, melainkan hasil dari asupan gizi yang tidak memadai secara berkepanjangan serta penyakit infeksi kronis dan berulang yang berdampak jangka panjang pada kualitas SDM.
Kepala Bappeda Kabupaten Nabire, Dr. H. Mukayat, S.Pd.,M.Si,MSc,M.Pd, dalam sambutannya di Aula Bappeda, Selasa (01/07/2025), menyatakan pentingnya Bimtek ini. "Bimbingan teknis ini sangat penting karena nantinya akan menjadi panduan untuk melaksanakan progres aksi-aksi penurunan stunting tim TPPS tahun 2025," ujar Dr. Mukayat.
Pihaknya juga menjelaskan, penurunan stunting memiliki landasan hukum kuat, dimulai dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Selanjutnya, terdapat turunan peraturan seperti Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021.
Tidak berhenti di situ, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, juga turut berperan karena membutuhkan kontribusi aktif dari kampung-kampung dalam penanganan stunting.
Dr. Mukayat menambahkan, ranah stunting juga mencakup Kementerian Dalam Negeri dengan beberapa peraturan penting. Diantaranya, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang belum optimal, di mana stunting kerap terjadi karena rendahnya SPM. Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memberikan pelayanan ekstra, meliputi pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perumahan dan dinas sosial.
Lanjutnya, Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan semua kegiatan stunting tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Bahkan, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengalokasikan dana untuk penanganan stunting.
"Maknanya apa? Stunting itu penting, karena jika suatu daerah bebas stunting, berarti Indonesia Emas 2045 dapat tercapai," tegas Dr. Mukayat, menggarisbawahi urgensi masalah ini.
Sementara itu, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Pieter Erari, SE.,M,Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Erari mengungkapkan, Kabupaten Nabire menghadapi masalah kasus stunting masih cukup besar, menjadikannya isu penting yang harus ditangani serius.
"Bagaimana kita bisa menurunkan angka ini ke level terkecil? Bukan hanya satu OPD atau satu lembaga yang bertanggung jawab atas penyakit ini. Jika kita melihat kronologisnya, ini kembali kepada masyarakat kita, kemampuan, perilaku, selain mungkin ada masalah penyakit khusus atau catatan kesehatan khusus yang dialami oleh orang tua," jelas Erari.
Oleh karena itu, penanganan stunting membutuhkan kerja sama lintas sektor dan bidang, melibatkan Satgas Stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), dan dinas kesehatan.
"Saat ini kita bicara stunting itu barang yang sudah jadi karena pertumbuhan anak tidak normal, tingginya tidak sesuai. Kerja sama itu sangat penting, baik pemerintah maupun tim, Satgas maupun OPD terkait dalam penurunan angka stunting ini," pungkasnya.
Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh tim ahli, Kepala Dinas Kesehatan Nabire, Kepala Dinas DPPKB, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nabire, pejabat eselon III dan eselon IV serta perwakilan distrik dan OPD masing-masing, dan staf Bappeda.(sam)
Bagikan artikel ini



