Banyak Angkutan Liar Beroperasi di Nabire
NABIRE - Tidak dipungkiri banyaknya kendaraan yang beroperasi di Nabire, baik itu kendaraan pribadi maupun milik swasta dengan nomor plat luar Papua dengan nomor plat polisi yang dimulai dengan DS. Demikian juga kendaraan angkutan penumpang antar kabupaten yang bermarkas di
Bagikan
NABIRE - Tidak dipungkiri banyaknya kendaraan yang beroperasi di Nabire, baik itu kendaraan pribadi maupun milik swasta dengan nomor plat luar Papua dengan nomor plat polisi yang dimulai dengan DS. Demikian juga kendaraan angkutan penumpang antar kabupaten yang bermarkas di Nabire dengan wilayah operasi ke Dogiyai, Deiyai dan Paniai.
Bisa dijumpai didalam kota Nabire, angkutan liar yang beroperasi dengan menggunakan plat luar Papua, entah milik pribadi maupun milik swasta dengan menggunakan plat DD, D dan B.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire, Ham Nawipa di ruang kerjanya, Rabu (22/4) saat ditanyai soal banyaknya kendaraan dengan plat luar Papua, mengakui banyaknya kendaraan dengan plat luar Papua di kota Nabire.Seharusnya, kata Ham Nawipa, kendaraan dari luar Papua yang masuk ke daerah ini diizinkan hanya 3 bulan untuk menggunakan plat luar sambil mengurus nomor plat dari Papua. Apabila belum selesai, diberikan perpanjangan tiga bulan berikut, sehingga hanya enam bulan dengan harapan setelah masa ini berakhir, kendaraan yang beroperasi di wilayah ini sudah menggunakan nomor plat Papua, dimulai dengan DS, tidak dengan DD, D dan B. Ketika ditanya tentang kendaraan pribadi, nomor plat hitam dan kendaraan dinas plat merah yang digunakan sebagai angkutan penumpang ke pedalaman, Ham menegaskan, tidak mengetahui apakah pemilik kendaraan-kendaraan tersebut sudah mengurus dan mengantongi izin operasi antar kabupaten. Karena yang mengeluarkan izin operasi antar kabupaten adalah wewenang provinsi. Sedangkan wewenang kabupaten hanya mengurus trayek dan izin beroperasi bagi kendaraan yang melayani angkutan umum di dalam kabupaten.Ham menambahkan, penertiban angkutan umum antar kabupaten akan tertib ketika Terminal Antar Kabupaten yang tengah dikerjakan di Bumiwonorejo difungsikan. Sebab, setiap kendaraan angkutan umum antar kabupaten yang memuat penumpang harus melalui terminal sehingga mudah dikontrol apakah sudah mengantongi izin trayek antar kabupaten atau tidak. Termasuk menertibkan angkutan pribadi dengan plat hitam dan kendaraan dinas dengan plat merah.Ia menambahkan, selama ini pihaknya belum bisa menertibkan angkutan penumpang liar karena tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin operasi dan izin trayek. Namun, setelah terminal antar kabupaten beroperasi, angkutan liar antar kabupaten juga mudah ditertibkan karena semuanya melalui terminal. (ans)
Bagikan artikel ini



