NABIRE - Anggota DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, bahasa daerah atau bahasa ibu perlu mendapatkan perlindungan di Tanah Papua. Strategi perlindungan bahasa ibu ini harus dilakukan dari hulu ke hilir. 

"Bahasa ibu atau bahasa daerah di Tanah Papua harus dilindungi," ujar Gobai, Senin (21/22/2022).

Menurutnya, muatan lokal pelajaran bahasa daerah di sekolah harus mendapat perhatian lebih. Terutama dari Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan kepada jajarannya (sekolah-sekolah), agar diajarkan dengan metodologi pengajaran yang menarik. 

Selain itu, para calon guru bahasa daerah harus dibekali dengan metodologi pengajaran yang memadai. Termasuk kepala daerah perlu mendorong pembuatan kamus bahasa daerah dengan buku atau aplikasi.

"Termasuk di rumah ibadah atau di masyarakat, mesti ada ibadah dilaksanakan dalam bahasa daerah, di kantor, sekolah tempat umum ada hari yang orang bebas menggunakan bahasa daerah masing-masing. Jadi harus dari hulu ke hilir," tuturnya.

Lanjutnya, guna melestarikan bahasa daerah di Papua yang terancam punah maka Bapemperda DPR Papua sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua. 

Lanjutnya, draft ini diusulkan Balai Bahasa Kemendikbud dengan menggunakan hak inisiatif anggota DPRP. Dan draft ini telah diusulkan dibahas bersama praktisi pengkaji bahasa, akademisi dan perwakilan masyarakat adat serta penutur bahasa daerah yang berlangsung di Balai Bahasa di Waena pada tanggall 5 Mey 2021 lalu.

"Saya sudah usulkan ke Kemendikbud. Semoga peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional dapat kembali membuat kita bertekad mempertahankan bahasa daerah di Papua dan DPRP dapat segera membahas dan mengesahkan draft Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah di Provinsi Papua," Pungkasnya. (tian)