ATR/BPN Bagi Ratusan Sertifikat Masyarakat dan Belasan Sertifikat Asset Pemda
NABIRE - Sebanyak 340 sertifikat tanah milik masyarakat dan belasan sertifikat asset Pemda Kabupaten Nabire dibagikan dalam rangka Hari Agra
NABIRE - Sebanyak 340 sertifikat tanah milik masyarakat dan belasan sertifikat asset Pemda Kabupaten Nabire dibagikan dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2021 di halaman Kantor ATR/BPN Nabire, Jumat (24/9/21) pekan lalu.
Peringatan Hantaru ke-61 dilaksanakan dengan penuh khidmat. Kegiatan ditandai dengan upacara bendera dan pelepasan puluhan balon ke udara. Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Sekda Nabire, Daniel Maipon, S.STP. Turut hadir Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, perwakilan Dandim 1705/Nabire, Kajari Nabire, Notaris Agustina, masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.
Sambutan sekaligus amanat Menteri ATR/BPN RI, Menteri Sofyan Djalil yang dibacakan Sekda Nabire, disampaikan, pada peringatan Hantaru tahun 2021 mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan Profesional.
Hal ini bermaksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta investasi.
"Ada sekitar 340 sertifikat yang akan dibagikan ke masyarakat dan 15 sertifikat asset Pemkab Nabire akan diserahterimakan pada hantaru kali ini," terang Maipon.
Dihubungi selepas kegiatan, Kepala ATR/ BPN Nabire, Renardy Tambunan mengatakan, penyerahan ratusan sertifikat di Hantaru tahun 2021 itu merupakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Terlengkap (PTSL) dengan diawali penyerahannya secara simbolis oleh Sekda Nabire.
"Selepas upacara tadi kami sudah menyerahkan sekitar 340 sertifikat kepada masyarakat umum pemilik hak atas tanah dan sebanyak 19 sertifikat asset Pemkab Nabire, BUMN dan Asset Developer (perumahan). Dan sebenarnya masih banyak tanah Pemda Nabire yang belum tersertifikasi, Pemda harus bergerak cepat," kata Tambunan.
Dikatakan, sertifikat hak atas tanah merupakan bukti hukum kepemilikan hak atas tanah dan bukti pengakuan dari negara. Sertifikat tanah juga bisa dijadikan modal usaha dengan dijadikan sebagai agunan.
"Sertifikat tanah merupakan bukti hukum kepemilikan hak atas tanah/alat yang sah dan bukti pengakuan dari negara, itu prinsip utama dari Hantaru. Sertifikat pun bisa dijadikan pemiliknya sebagai modal usaha dengan menjadi borg /jaminan pinjaman di perbankan," imbuhnya.
Disinggung masih sering terjadi sengketa tanah dan penyerobotan lahan oleh masyarakat. Kakan ATR /BPN Nabire tidak menampik hal itu acap terjadi.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pra klaim lahan (tanah) sampai terbit sertifikat, seperti pelepasan adat, Papua ini unik," tukasnya.
Masyarakat penerima sertifikat tersebar di beberapa kampung/kelurahan, seperti Kampung Wadio (149 sertifikat) dan Bumi Mulia (191). Diantara masyarakat penerima (Wadio), atas nama Weni Agapa, Langgeng, Soirin Irianto dan Sutris. (Bumi Mulia) Magdalena Magai, Lina Palimbu, Makhrusin, Suradal dan Khoirul Anam.
Sebanyak 19 sertifikat Asset Pemda Nabire, Badan Hukum yang diserahkan, yakni BPKAD, BKPSDA, Disnakertrans, Dinas Perindustrian, DPPPA, Badan Kesbangpol, Disdagkop dan UKM, Dinas Pendidikan, Kantor Distrik Nabire, Taman Gizi Nabire, Disdukcapil, Dishub, Disparbud dan Pora, PT PLN, PT. Graha Papua Mandiri, Puskesmas Wanggar Sari, Pemerintah Kampung Wadio, Musholla An-Nur Iman, dan PT Buana Papua Adil.(PPN)
Bagikan artikel ini



