Atasi Peredaran Miras di Papua
JAYAPURA - Mengatasi peredaran minuman keras (miras) di Papua dalam waktu dekat Gubernur Papua akan mengundang Pangdam Cenderawasih, Kapolda Papua bersama para bupati dan walikota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk hadir di Jayapura, agar bersama – sama menandatangani
Bagikan
JAYAPURA - Mengatasi peredaran minuman keras (miras) di Papua dalam waktu dekat Gubernur Papua akan mengundang Pangdam Cenderawasih, Kapolda Papua bersama para bupati dan walikota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk hadir di Jayapura, agar bersama – sama menandatangani MoU /nota kesepakatan bersama untuk memberantas miras di Papua.
Pernyataan Sekda Papua ini disampaikannya kepada wartawan kemarin siang Kamis (5/11) di Auditorium Uncen Abepura – Kota Jayapura.Dijelaskannya soal larangan minuman keras menurutnya bagaimana penyelamatan tanah dan manusia di Papua. salah satunya mempunyai regulasi daerah tentang larangan miras yang sudah dilaunching oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).Pada kesempatan itu kata Sekda, saat ini Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw sudah memfollow up atau menindaklanjuti soal pemberantasan miras di Tanah Papua ini.Sebelumnya Asisten bidang Pemerintah – Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan dirinya akan turun bersama Satpol PP untuk memperkecil peredaran miras di Papua dengan melakukan inspeksi mendadak.“Sekda sudah perintahkan saya dan saya akan pimpin bersama Satpol PP termasuk juga pemabuk dan juga sidak ke toko – toko yang menjual miras yang buka tengah malam,”ungkapnya.Doren mengatakan dalam waktu dekat Pemprov Papua akan turun untuk melakukan sidak bersama Satpol PP Kota/Kabupaten Jayapura dan juga provinsi. Sebab menurutnya hal ini juga telah didukung Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua.“Kita akan melakukan rapat koordinasi bersama sebelum turun lapangan,”tandas Doren.Sedangkan Kasatpol PP Provinsi Papua, Alex Korwa mengatakan jajarannya juga telah mengadendakan pelaksanaan razia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang "nakal".Dijelaskannya kategori nakal yang dimaksudkan adalah PNS yang berkeliaran di pusat perbelanjaan pada jam kantor, mabuk di waktu dinas dan lain sebagainya.Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang peredaran minuman keras di wilayah Papua.Dijelaskan Gubernur, pihaknya mendapat laporan dari DPR Papua bahwa Perdasus dan Perdasi tentang pelarangan peredaran minuman keras sudah disosialisasikan sampai ke Kabupaten/Kota sehingga Perda tersebut sudah bisa diterapkan kepada seluruh masyarakat Papua.“Perda miras ini sudah bisa diterapkan dan mulai hari ini saya minta jangan lagi ada peredaran miras di Papua,” tegas Gubernur Lukas Enembe.Gubernur juga menegaskan, bagi siapa melanggar regulasi miras ini dan masih menjual maupun mengedarkan minuman keras di Papua baik itu institusi maupun pribadi, maka mereka di sebut orang yang ingin memusnahkan serta mencelakakan Orang Asli Papua. (Bams)
Bagikan artikel ini



