ASN Ber-eselon ke Provinsi Mundur dari Jabatan
NABIRE – Aparat Sipil Negara (ASN) ber-eselon (menduduki jabatan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire yang berniat pindah ke Provinsi Papua Tengah, harus mundur dari jabatan. ASN yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pernyataan tersebut disertakan bersama surat permohonan (peralihan) ke pemerintah Provinsi Papua Tengah.

NABIRE – Aparat Sipil Negara (ASN) ber-eselon (menduduki jabatan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire yang berniat pindah ke Provinsi Papua Tengah, harus mundur dari jabatan. ASN yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pernyataan tersebut disertakan bersama surat permohonan (peralihan) ke pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSMD) akan menyurat ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan informasi terbukanya peluang bagi ASN untuk pindah ke pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengisi kebutuhan di provinsi pemekaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire, Yohanis Pigome, awal pekan ini mengatakan terbuka peluang bagi ASN dari Kabupaten Nabire pindah sebagai ASN di provinsi.
Sebab dalam pertemuan dengan Tim Aju dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 8 bupati se Provinsi Papua Tengah, Sabtu (23/7/22) provinsi baru akan membutuhkan ASN sebanyak 1.035 orang. Dari jumlah tersebut, setiap kabupaten di wilayah Papua Tengah diberikan kuota sebesar 100 orang ASN.
Dari jumlah kuota yang ditentukan, Plt. Kepala BKPSDM Nabire optimis akan menjawab kuota tersebut. Sebab, jumlah ASN di kabupaten ini cukup banyak sehingga kalaupun 100 ASN pindah ke provinsi tidak akan mengurangi kebutuhan pegawai di daerah ini.
Pigome mengatakan, setiap ASN terbuka untuk pindah sebagai ASN di provinsi baru untuk mengisi kebutuhan ASN tersebut. Namun, bagi ASN yang mendapat eselon, baik itu eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, harus ada surat pengunduran diri dari jabatan. Karena, kalau sudah terdaftar sebagai ASN di pemerintah provinsi, tidak bisa lagi memegang jabatan di lingkungan Pemkab Nabire. (ans)
Bagikan artikel ini



