NABIRE – Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini tidak mengalami defisit (no defisit) dan dapat dikatakan zero ‘0’ pada Tahun Anggaran (TA) 2017 (berikutnya). Ini merupakan sejarah baru keuangan daerah Nabire, selain tidak mengalami defisit juga tidak terdapat pinjaman kepada pihak ketiga. Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP, berkomitmen dan bertekad untuk hal tersebut guna adanya perbaikan mekanisme dan manajemen pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi kedepannya. Satu langkah yang dilakukan Bupati Isaias Douw bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nabire ini dengan penghematan belanja daerah pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi APBN-P Tahun Anggaran 2016.Langkah dan komitmen yang diambil pemerintah kabupaten Nabire tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Nabire Nomor 1784 Tahun 2016 tentang Penghematan Belanja Sumber Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah TA 2016, yang berisikan 3 poin penting untuk segera ditindaklanjuti bersama. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Slamet, SE.,M.Si, mengatakan komitmen Pemkab Nabire dalam hal ini Bupati Isaias Douw dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 66/ 2016 telah mengambil langkah dan upaya melakukan penghematan belanja yang bersumber dari DAU, DBH dan PAD dengan melakukan pemotongan anggaran pada kegiatan-kegiatan di SKPD yang dianggap perlu dan penting untuk ditunda/pending. Seiring dengan kebijakan dan kewajiban itu, tekad Bupati Nabire beserta tim anggaran agar tahun 2016 tidak ‘defisit’, maka Bupati Isaias Douw memimpin tim untuk mengadakan rasionalisasi terhadap kegiatan-kegiatan SKPD yang ada dilingkup Setda Nabire, yakni pemotongan anggaran SKPD yang sifatnya belanja barang/jasa dan kedua untuk kegiatan belanja modal. Seperti diberitakan sebelumnya, tegas orang nomor satu di BPKAD Nabire saat ini, kebijakan bupati yang diambil ini bertujuan pertama, mengikuti Perpres 66/2106 dan selanjutnya kedua menyangkut tekad dan keinginan Bupati Douw bahwa Kabupaten Nabire pada tahun anggaran berjalan tidak berhutang kepada pihak ketiga, karena dalam sejarah setiap tahun anggaran Kabupaten Nabire selalu utang dan berutang, sehingga TA 2016 seiring dengan Perpres tersebut bupati bersikeras untuk tidak defisit serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikut dapat berjalan lebih baik lagi. (wan)