APBD Nabire Dekat ‘Lampu Kuning’
NABIRE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 mendekati ‘lampu kuning’, jika
Bagikan
NABIRE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 mendekati ‘lampu kuning’, jika tidak dikendalikan secepatnya. Masuk bulan Desember, difinalti. Apabila pemerintah eksekutif dan legislatif tidak menyelesaikan penetapan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 dalam bulan ini dan molor hingga Desember, APBD tahun anggaran 2017 kena finalti dan kembali ke APBD tahun anggaran 2016. Kena tidaknya finalti sangat tergantung dari ketok palu sidang APBD tahun anggaran 2018. Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Rudolf Isak Furimbe di Halaman Gedung Dewan, Jumat (17/11) mengatakan hingga saat ini eksekutif belum menyampaikan materi KUA/PPAS. Padahal DPRD sudah menyurati eksekutif agar menyampaikan materi KUA/PPAS pada Juli lalu, sebelum pembahasan APBD Perubahan. Sudah dua kali legislatif mengingatkan eksekutif agar menyerahkan materi KUA/PPAS tetapi hanya sekali eksekutif menyampaikan bahwa materi belum siap pada pertengahan September lalu, ditandatangani Wakil Bupati, Amirullah Hasyim. Ia mengkuatirkan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 kena finalti jika APBD tahun anggaran 2018 dibahas dan ditetapkan dalam bulan Desember. Sebab pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran depan, harus sudah selesai sebelum Desember. Kalau masuk Desember, APBD kena finalti. Jika kena finalti, laporan APBD kembali ke tahun anggaran 2016. Furimbe menambahkan, sebetulnya legislatif meminta eksekutif menyampaikan KUA/PPAS sebelumnya karena tidak mungkin DPRD menggelar sidang paripurna pembahasan APBD sebelum mencermati materi KUA/PPAS. Dan tenggang waktu antara pembahasan KUA/PPAS dan APBD, menurut aturan tidak bisa, paling kurang seminggu. Apabila mengacu aturan dan kesibukan agenda anggota DPRD, waktu yang tersedia cukup sempit. Karena, anggota dewan akan berada di Nabire akhir pekan ini setelah melaksanakan kunjungan komisi luar daerah. Kalau menghitung efektifnya hari kerja sejak legislatif berada di tempat, hanya tersisa seminggu. Kabag Persidangan mengungkap, sesuai aturan, tenggang waktu antara pembahasan KUA/PPAS dan pembahasan APBD, paling cepat seminggu. Karena itu, kalau materi KUA/PPAS masuk ke dewan setelah anggota kembali, praktisnya anggota dewan akan membahas KUA/PPAS minggu depan. Furimbe mencemaskan APBD Kabupaten Nabire bisa difinalti karena anggota dewan juga akan melaksanakan agenda dewan, hearling dan reses selama Desember. Sementara jadwal kerja, sesuai Surat Edaran Gubernur Papua, hari kerja untuk bulan Desember sampai dengan 19 Desember 2017 sehingga waktu untuk pembahasan APBD tahun anggaran 2018, cukup sedikit.(ans)
Bagikan artikel ini



