JIKA benar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mensyaratkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 harus ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) definitif, jika tidak, Pemprov akan mengembalikan APBD ke Nabire dan bisa jadi posisi sementara APBD Nabire diambang lampu kuning. Karena, hingga saat ini, lembaga mitra pemerintah dan wakil rakyat Kabupaten Nabire ini belum ada ketua dewan yang definitif. Kurang lebih satu setengah tahun lebih, lembaga legislatif dipimpin oleh dua pimpinan, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Padahal, Gubernur Papua sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua DPRD Nabire, sejak Desember 2015 namun belum juga dieksekusi oleh dua pimpinan DPRD Nabire. Sebab, dua pimpinan DPRD Nabire tidak pernah menjadwalkan agenda pelantikan Ketua DPRD.Warning dari Pemprov Papua tersebut jika tidak ditanggapi serius oleh pimpinan DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD dan Bupati Nabire, proses APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 bisa tersendat. Pemprov memberi warning terhadap APBD Nabire karena Pemprov sudah tahu bahwa pernah mengeluarkan SK Ketua DPRD Nabire sejak Desember tahun lalu, tetapi Laporan Keterangan Perhitungan Keuangan tahun anggaran 2015 dan APBD Perubahan tahun anggaran 2016 hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Di dalam dua agenda daerah ini tidak ada tanda tangan Ketua DPRD Nabire. Sekalipun pimpinan dewan bersifat kolektif dan kolegial.Ketika warning Pemprov ini diterima secara rasional, Pemprov hanya mau meminta dua pimpinan DPRD Nabire, Plt Sekretaris DPRD dan Bupati Nabire untuk mengamankan SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Nabire dengan menggelar pelantikan Ketua DPRD Nabire sesuai SK Gubernur. Karena, setelah mandeg, Pemprov melalui surat dari Sekda Provinsi Papua meminta Ketua Pengadilan Negeri Nabire untuk melantik Ketua DPRD Nabire. Namun, Ketua Pengadilan Negeri tidak bisa melaksanakan permintaan provinsi lantaran dua pimpinan dewan dan Plt Sekwan tidak menjadwalkan agenda pelantikan Ketua DPRD Nabire.Warning Pemprov terhadap APBD Nabire tahun 2017 sebetulnya bukan masalah besar yang dikuatirkan di daerah. Karena, SK Ketua DPRD sudah ada, dua pimpinan DPRD dan Bupati Nabire tinggal akur untuk menetapkan agenda pelantikan. Ada masalah internal partai, ada jalur lain yang bisa diselesaikan.Tetapi, apabila dua pimpinan dan Bupati Nabire tidak mengamankan SK Gubernur, apalagi ada solusi lain di luar mekanisme penunjukkan pimpinan dewan yang berlaku secara nasional, warning Pemprov bisa masuk ke ambang lampu kuning. Sebab ketika ada kebijakan lain di luar mekanisme partai dan alur pengusulan pimpinan, buntutnya bisa lain dan dapat mempengaruhi nasib APBD sehingga akan merugikan daerah ini.Kecuali, memang oknum-oknum di Pemprov Papua juga ikut bermain untuk menghalalkan prosedur resmi. Walaupun, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nabire, Yunus Tebay mengaku pernah mengecek kebenaran revisi SK Ketua DPRD Nabire ke Pemprov Papua sebanyak dua kali tetapi jawabanyang diperoleh, tidak ada perubahan, dan Tebay disodorkan salinan SK Ketua DPRD Nabire atas nama Naomi Kotouki, SIp.Pemprov Papua mewarning APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017, salah satunya karena dua pimpinan DPRD tidak berani mengamankan SK Gubernur Papua, 5 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019 dengan dalih ada persoalaninternal. Seandainya dua pimpinan DPRD mau bekerja jujur dan patuh terhadap aturan dan mekanisme, dua pimpinan dewan hanya mengamankan SK Gubernur, persoalan internal partai dikembalikan ke partai bersangkutan, yang merasakan dirugikan bisa mencari kepastian hukum di luar lembaga dewan. Lain halnya, bila dua pimpinan dewan ‘main mata’.Jika tidak ada revisi SK ‘dadakan’, mampukah dua pimpinan dewan mengamankan SK Ketua DPRD Nabire sudah diterbitkan Desember lalu atau akan minta dukungan anggota dewan lain untuk bentuk Pansus lagi. Apabila ada Pansus lagi berarti, DPRD Nabire membentuk dua kali Pansus dalam kasus yang sama. Sekalipun, hasil kerja Pansus pertama sudah ‘berbuah’ dengan diterbitkannya SK Ketua DPRD, hanya dua pimpinan dewan tidak melaksanakan hasil Pansus dan mengamankan SK Gubernur Papua.Masuk tidaknya APBD Nabire tahun anggaran 2017 di ambang lampu kuning kini terpulang pada niat baik dari dua pimpinan DPRD dan Bupati Nabire. Soal kapan mau dibahas di dewan, kapan saja bisa, apalagi materinya sudah siap. Hanya saja, niat baik yang mana, tunduk dan amankan atau tabrak dan mendesak revisi?. (ans)