Anggota Panwas Nabire Pengganti Antar Waktu Dilantik
NABIRE – Senin (28/9) lalu, anggota Panwas Nabire Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Kegiatan dipusatkan di Hotel Karya Papua. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Pdt.
Bagikan
NABIRE – Senin (28/9) lalu, anggota Panwas Nabire Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Kegiatan dipusatkan di Hotel Karya Papua. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Pdt. Robeth Y. Horik, MA.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 18-KEP Tahun 2015 oleh Pdt. Robeth Y. Horik, MA, tentang PAW anggota Panwaslu Kabupaten Nabire. Dilanjutkan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Pdt. Robeth Y. Horik, MA terhadap Adriana Sahempa, S.Pd menggantikan Paulus Ayatanoi, SE. Dilanjutkan pembacaan pakta integritas oleh Adriana Sahempa, S.Pd.
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 18 - KEP tahun 2015 tersebut sesuai dengan surat penggunduran diri dari Paulus Ayatanoi, SE pada hari Sabtu (19/9).
Pantuan media ini, pelantikan turut dihadiri Vegi Y. Watimena, ST, M.Kom, Komisioner Bawaslu Propinsi Papua, Anugrah Pata, SH, Komisioner Bawaslu Propinsi Papua, Jumriah, SE, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, Pdt. Prederik H. Tom, M.Si, pendamping Konselor P2TPA Provinsi Papua, Ruben Tandi, mewakili Ketua DPRD Nabire, dan AKP Burhanuddin P., Kasat Intelkam Polres Nabire mewakili Kapolres Nabire. (ist/ros)
Bagikan artikel ini



