NABIRE - Kabupaten Nabire menghadapi tantangan fiskal yang signifikan menyusul pemangkasan dana transfer dari pusat yang dinilai drastis. Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya terkait penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berpotensi melumpuhkan pembayaran gaji pegawai. 

Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati Nabire saat diwawancarai awak media di halaman Pemda pada Senin (03/11/2025).

#Sorotan Utama Penurunan Anggaran dari Pusat

Bupati Mesak Magai menyoroti adanya tren penurunan anggaran yang mengkhawatirkan. Ia menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara nasional menunjukkan tren penurunan dari Rp900 triliun di tahun 2024, menjadi Rp800 triliun di 2025 dan diproyeksikan akan anjlok drastis menjadi Rp600 triliun pada tahun 2026. 

Dampak langsungnya terasa di Nabire, terutama pada dana transfer yang menjadi sumber utama penggajian.

"DAU kita di tahun 2025, yang awalnya di atas Rp700 miliar, kini turun menjadi Rp500 miliar lebih. Ini adalah ancaman bagi kita," ujar Mesak Magai. 

Penurunan yang lebih parah terjadi pada DBH, dari sekitar Rp140 miliar, kini hanya tersisa Rp47 miliar. "Saya justru takut, pegawai negeri tidak dibayar gaji, itu yang kita takut," tambahnya, menegaskan situasi darurat fiskal daerah.

Menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Nabire akan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh kebijakan pegawai guna menghindari pemborosan. Dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 6.000 lebih pegawai, beban penggajian menjadi sangat berat. 

Bupati Nabire secara spesifik menyoroti status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak. "Kami akan tinjau kembali agar tidak terjadi pemborosan anggaran," tegas Bupati. 

Terkait PPPK, yang notabene terikat perjanjian kontrak, Pemkab akan memantau ketertiban dan fungsi kerja mereka. Apabila ditemukan kinerja yang tidak optimal, Pemkab akan menyurati Kementerian PAN-RB, BKN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta tanggapan dan dasar hukum untuk kemungkinan evaluasi atau peninjauan ulang kontrak mereka.

#Mendongkrak PAD: Panggilan Keras untuk Perusahaan dan Penggalian Potensi Daerah

Bupati Mesak Magai menyatakan bahwa dalam kondisi darurat ini, Nabire tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat. Strategi utama selanjutnya adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi total sektor-sektor pendapatan.

"Saya akan tinjau semua OPD penghasil, saya akan kerja evaluasi terus pendapatan semua sektor-sektor pendapatan daerah di sini," jelasnya. 

Ia juga melayangkan panggilan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Nabire, termasuk PT Kristalin di Musairo dan PT Nabire Baru, yang telah berulang kali diundang, namun belum merespons.

Bupati Nabire mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan, termasuk yang mempekerjakan tenaga asing, untuk membayar pajak. 

Ia merinci potensi pendapatan dari pajak tenaga asing ($100/bulan per orang) serta pajak atas galian C, penggunaan air di bawah tanah dan fasilitas lainnya. 

Semua perusahaan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemprov Papua Tengah, demi menyelamatkan keuangan daerah.(sam)