Anak Sekolah Papua dan PB Harus Terdaftar di Program KIP
NABIRE - Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tidak semua anak-anak sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga SMA dan SMK di daerah ini yang mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berdasarkan pesan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, semua anak sekolah mul
Bagikan
NABIRE - Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tidak semua anak-anak sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga SMA dan SMK di daerah ini yang mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berdasarkan pesan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, semua anak sekolah mulai dari SD hingga SMA dan SMK di Provinsi Papua dan Papua Barat (PB) diharuskan terdaftar sebagai peserta program KIP.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Mesak Mofu,S.Pd, di ruang kerjanya, Selasa (6/9) dirinya membenarkan, adanya penegasan Presiden RI Joko Widodo, bahwa semua anak sekolah di Papua dan Papua Barat harus semua terdaftar di program KIP dan berhak mendapatkan dana tersebut.Dengan demikian diharapkan pula kepada semua sekolah mulai dari SD hingga SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Nabire untuk mendaftarkan murid mereka masing-masing sekolah untuk mendapatkan bantuan program KIP sesuai anjuran pemerintah pusat dan apabila ada anak sekolah yang tidak memiliki kartu KIP, maka pihak sekolah punya kewajiban menyuruh anak mengisi format Usulan Sekolah (US) untuk diusulkan.Sementara bagi murid atau anak sekolah yang sudah mendapatkan kartu KIP, akan tetapi belum memiliki atau belum ada nomor rekening bank diwajibkan pula untuk mendaftarkan diri lewat operator Dapodik sekolah masing-masing, baik itu di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK, agar diketahui oleh kepala sekolah.Selanjutnya, bagi para murid atau siswa–siswi yang telah mendapatkan kartu KIP dan Vitual serta memiliki nomor rekening bank diwajibkan untuk mengambil rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau istansi teknis guna memproses pencairan Dana KIP di maksud, sebab program KIP bukan ditangani lansung oleh pemerintah, akan tetapi pemerintah pusat menggunakan pihak ketiga untuk mendistribusikan kartu KIP ke kelurahan/kampung dan distrik yang ada di seluruh Indonesia.(des)
Bagikan artikel ini



