NABIRE - Peran dan kehadiran pemerintah dalam menangani serta melindungi anak-anak jalanan atau anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dan penanganan dan anak telantar harus diatur secara hukum.

Hal ini seperti dikatakan Yusuf Kobepa, SH., MH, sebagai salah satu intelektual Papua Tengah dan pemerihati sosial, Sabtu (1/8/26), melalui sambungan telepon. Ribuan anak jalan di perkotaan adalah 100% anak asli Papua ini, apa konsep pembangunan manusia bagi ribuan anak. 

“Apakah harus dibiarkan terus menerus untuk selalu meresahkan ketenangan warga masyarakat lain, apakah memang mereka dilahirkan untuk mengacau di sekitar kita tanpa ditangani oleh pemerintah. Mereka diberi Miras, Narkoba kemudian berujung begal, mencuri hingga melakukan penganiayaan. Pemerintah harus turun tangan menemukan bakat mereka agar kelak mereka punya masa depan,” terangnya. 

Ia menambahkan, sejauh pemerintah daerah gagal membangun manusianya, apa artinya gedung megah, jalan bagus disertai jembatan besi. Sementara anak-anak Papua pewaris masa depan di atas tanah ini dibiarkan melarat di depan mata dan itu ada diperkotaan saat ini. 

“Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 Ayat (1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara,” tambah Yusuf.

Untuk itu, Kobepa memberikan saran ke pemerintah daerah agar mempercayai yayasan pemberdayaan Mmasyarakat untuk membina mereka hingga mereka menemukan bakat mereka agar kelak mereka menjadi manusia yang produktif. Kebijakan ini membutuhkan proaktif pemerintah, karena mental anak-anak ini sudah rapuh akibat berbagai problem hidup yang melatarbelakangi hidup mereka yang selalu terlihat saat ini. (rob)