NABIRE – Musyawarah Besar (Mubes) Suku Wate yang digelar dalam rangka pemilihan Kepala Suku Besar Suku Wate di Nabire, Provinsi Papua Tengah yang dilaksanakan beberapa hari kemarin dinilai sejumlah pihak melanggar aturan adat dan ketentuan hukum adat yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah (AD/ART) Lembaga Adat Suku Wate, sehingga ditegaskan untuk dibatalkan.

Kepala Suku Besar Wate, Alek Raiki, kepada media ini dalam jumpa pers di kediamanannya, Rabu sore (6/08/2025) mengatakan, Mubes Suku Besar Wate yang dilaksanakan kemarin di dalamnya ada beberapa keputusan tidak dibawa ke dalam keputusan atau pleno bersama, sehingga hasilnya tidak sah.

“Kedua, kami selaku calon Kepala Suku Besar Wate tidak diundang dan dipanggil untuk membahas beberapa aturan terkait pemilihan, salah satunya menyangkut siap menang dan kalah dalam Mubes tersebut. Dan saat pemilihan yang dilaksanakan oleh pihak panitia, tidak ada sosialisasi dan terkesan dipaksakan,” ujar Alek Raiki.

Lanjutnya, dalam Mubes dan pemilihan juga tidak disosialisasikan ke kampung-kampung masing-masing, juga cara mencoblos para calon kepala suku besar Wate. Soal kartu suara itu juga seperti apa, ini tidak dilaksanakan oleh pihak panitia. 

Dengan demikian, di dalamnya itu, menurut Alex Raiki termuat banyak kesalahan dalam proses pemilihan, bahkan sangat fatal sehingga legalatisnya pemilihan dipertanyakan dan tidak sah. 

“Utama juga dalam Mubes ini juga, kalua mau bicara jujur dasar hukumnya tidak ada atau tidak kuat, karena banyak kesalahan dan keliru dalam proses pemilihan. Dari 6 calon juga, tiga diantaranya menyatakan keberatan,” tegas Alek.

Untuk itu, tandas Raiki, pemilihan yang dilaksanakan sejak 5 Agustus 2025 dan hari ini (6 Agustus, red), diminta untuk dibatalkan demi hukum ada yang berlaku di dalam Suku Besar Wate ini. 

“Poin kedua, kami sebagai calon kepala suku tidak mendapat data secara akurat menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), dari setiap kampung yang ada dalam proses pemilihan dan sampai hari ini kami tidak menemukan data riilnya, malah yang datang surat dari panitia notabene tidak ada tanda tangan dari Plt Kepala Suku Wate, Daniel Wandiwa. Ini yang kami sekali lagi tegaskan, Mubes pemilihan Kepala Suku Wate untuk dibatalkan, kalau boleh pemilihan ulang (PSU) yang benar-benar sesuai hukum dan aturan adat suku Wate,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu calon kandidat lainnya, Constan Waray, menambahkan dalam pemilihan Kepala Suku Wate ini semestinya melalui sesuai tata tertib yang disepakati sebelumnya, di mana salah satunya yakni soal pencalonan dari garis keturunan.

Soal ini, lanjut Constan, budaya yang melekat se tanah Papua, secara khusus Suku Wate, bahwa yang berhak menjadi kepala suku adalah keturunan dari laki-laki atau bapak, bukan dari ibu. “Ini juga sudah kita sepakati bersama, namun mengapa ada calon yang diakomodir dari keturunan perempuan, yang tentunya melanggar apa yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Ditambah Waray, dirinya mempertanyakan kinerja dari pihak panitia pemilihan. Bagian kedua, berkaitan dengan pelaksanaan Mubes ini ketika seseorang dicalonkan sesuai dengan adat yang melekat itu harus ikut ‘sunat’ atau disunat. Bagian ini sakral dan tidak dapat dilewati, namun mengapa masih ada calon yang diakomodir oleh pihak panitia.

“Siapa dia dalam proses pemilihan kepala suku Wate, dia harus disunat agar dapat berbicara diforum atau parapara adat. Berikut soal DPT, di mana yang disepakati marga-marga suku Wate, tetapi pelaksanaannya marga-marga di luar suku wate yang mendominasi, sehingga selaku calon meminta Mubes untuk dibatalkan dan panitia dibubarkan. Kalau perlu, sesuai dengan budaya suku Wate tokoh-tokoh harus rembuk untuk musyawarah dan menceritakan kembali sisilah dan garis keturunan yang benar dan bisa menunjuk kepala suku tidak perlu melalui pemilihan,” urai Constan.

Ditambahkan, salah satu calon kandidat lain, Frans Hey menyatakan mengajukan keberatan. Menurutnya, karena ada beberapa kriteria yang tidak dipenuhi oleh panitia pemilihan atau penyelanggara, pertama soal penyataan siap menang dan kalah. Terkesan pernyataan tersebut tidak ada pertemuan atau kesepakatan bersama, lantaran penyataan tersebut bisa menjadi legalitas hukum yang bisa menguatkan dan menjamin dalam proses pemilihan.

“Kami kepada publik mengajukan keberatan dan meminta untuk proses pemilihan kepala suku dibatalkan atau pemilihan ulang. Karena bila kita klarifikasi kembali, banyak terjadi kesalahan atau kecurangan dan ada beberapa hal, seperti menyangkut kriteria calon dan proses pemilihan yang dilanggar,” tegasnya. 

Ditambahkan, mantan anggota DPRD Nabire itu, dalam proses pemilihan yang dilaksanakan pada 5 Agustus kemarin, dan ada juga yang dilaksanakan hari ini (6 Agustus 2025), sementinya harus dilaksanakan bersamaan atau serentak. “Ini seolah-olah ada indikasi kepentingan pribadi atau kelompok untuk memenangkan salah satu calon,” pungkasnya.

Guna mengklarifikasi hal tersebut, pihak media hingga berita ini ditulis belum dapat mengkonfirmasikan pihak panitia atau penyelenggara pemilihan dalam Mubes tersebut.(wan)