NABIRE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun agenda-agenda prioritas yang perlu mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Hal ini disampaikan Wamendagri, John Wempi Wetipo, saat pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2024 di tingkat Provinsi Papua Tengah, beberapa waktu lalu.

Sejumlah agenda prioritas itu, pertama, pendataan dan pengalihan aset dari Provinsi Papua Induk maupun Kabupaten cakupan wilayah khususnya Kabupaten Nabire.

Berdasarkan amanat UU Pembentukan Papua tengah Dalam Pasal 14 ayat (1) yang intinya Gubernur Papua dan Pj. Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan peralihan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset dan dokumen, kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dari Provinsi Papua Induk sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan. Peralihan manajemen aparatur sipil negara sebagaimana amanat UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah paling lama dilakukan 6 bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur. {amanat Pasal 14 ayat (3)} dan penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat Gubernur {amanat Pasal 14 ayat (5)}.

Kata dia, Provinsi Papua Tengah diharapkan mampu menjadi percontohan bagi calon-calon daerah pemekaran di Republik Indonesia pada masa yang akan datang dalam hal pengelolaan dan pengalihan aset. 

Telah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan dan pengalihan aset daerah pasca pemekaran antara daerah induk dengan daerah hasil pemekaran masih menjadi persoalan pelik yang cukup sulit ditemukan titik tengahnya dan menjadikan belum optimalnya proses penyelenggaraan pemerintahan, pada akhirnya hal ini menjadi persoalan menahun di hampir setiap daerah hasil pemekaran. Kondisi pengelolaan dan penglihan aset yang belum optimal berpotensi memberikan dampak pada opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemerintahan hasil pemekaran.

Kedua komitmen implementasi dan realisasi hibah baik dari Provinsi Induk maupun Kabupaten cakupan kepada Provinsi Papua Tengah. Proses pendanaan pada Pemerintahan hasil DOB di Tanah Papua derajat kesuksesannya turut bersumber dari komitmen implementasi Provinsi Papua induk dan Kabupaten cakupan wilayah dalam memberikan hibah. Sehingga dana transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari APBN tidak berdiri sendiri dalam proses pembiayaan jalannya pemerintahan. 

“Melalui acara yang baik ini, Kemendagri berharap bahwa Pj. Gubernur Papua Tengah beserta jajaran terkait untuk dapat membangun komunikasi aktif dengan Provinsi Induk dan Kabupaten cakupan wilayah untuk menyelesaikan dan melaksanakan komitmen hibah yang sudah disepakati bersama,” ujar Wamendagri JWW.

Agenda prioritas ketiga Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada Tahun 2024 sebagaimana amanat UU 2 Tahun 2021 junto UU 21 Tahun 2001, MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur terkait keasliannya sebagai Orang Asli Papua, artinya keberadaan MRP di Provinsi Papua Tengah menjadi sangat penting untuk melaksanakan kekhususan yang dilekatkan bagi Papua dalam pelaksanaan Pemilukada.

Mengacu kepada UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah Pasal 15 yang intinya Pj. Gubernur Papua Tengah bertanggung jawab memfasilitasi dan mempersiapkan pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah untuk pertama kali. Artinya pembentukan MRP Papua Tengah menjadi tanggung jawab utama Pj. Gubernur Papua Tengah yang merupakan mandat dalam Peraturan Perundang-Undang yang harus dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-Undangan.

Bersamaan dengan hal tersebut di atas dengan masuknya tahun politik pada Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama dengan pemangku kepentingan terkait perlu melakukan mitigasi dan langkah-langkah strategis untuk menjaga kondusifitas jalannya pemerintahan dan memastikan kondisi sosial kemasyarakatan secara keseluruhan dalam kondisi yang nyaman dan ramah bagi masyarakat Provinsi Papua Tengah.

Isu strategis keempat yang harus segera diselesaikan adalah Perangkat Pemilihan dan Regulasi Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106 Tahun 2021 bahwa anggota legislatif di tingkat Kabupaten/Kota terdapat alokasi untuk OAP melalui mekanisme pengangkatan seperti anggota legislatif pada tingkat provinsi. Poinnya bahwa Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab pada banyak hal atas berlakunya regulasi dan kebijakan tersebut. 

Diantaranya, pertama, bertanggung jawab membentuk Panitia Seleksi pada tingkat Kabupaten/Kota {amanat Pasal 66 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021}. Kedua, memastikan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP, pelaksanaan pelantikannya bersamaan dengan DPRP dan DPRK mekanisme Pemilihan Umum. Ketiga, tersedianya pemetaan wilayah adat di tingkat Provinsi untuk DPRP yang diangkat dan pemetaan suku dan sub-suku di tingkat Kabupaten/Kota untuk DPRK yang diangkat. Keempat, untuk melaksanakan pengisian anggota DPRK yang diangkat perlu dilakukan penyusunan Peraturan Gubernur dengan mempedomani Pasal 67, Pasal 68 ayat (1) sampai ayat (7) dan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 106 Tahun 2021. (ros)